Logo Header Antaranews Papua

Nahkoda kapal Vietnam ditetapkan sebagai tersangka "illegal fishing"

Kamis, 22 Januari 2015 15:24 WIB
Image Print
ABK kapal Vietnam yang diamankan polisi dan diperiksa terkait "illegal fishing" di wilayah Misol, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat. (Foto: Istimewa)
"Kami telah menetapkan seorang tersangka, dalam kasus kapal Vietnam," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Patrige Renwarin.

Jayapura, 22/1 (Antara) - Nguyen Trong Nhan (24) selaku nahkoda KM Thank Cong GT 55 berbendera Vietnam, ditetapkan sebagai tersangka kasus penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah Misol, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.

"Kami telah menetapkan seorang tersangka, dalam kasus kapal Vietnam," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Patrige Renwarin, di Kota Jayapura, Kamis.

Ia menjelaskan, kapal KM Thank Cong GT 55 berbendera Vietnam ditangkap pada 19 Januari 2014. Nahkoda dan 12 ABK berkebangsaan Vietnam diamankan, beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti dimaksud antara lain, kapal, satu bundel dokumen kapal berbahasa Vietnam, 2.100 Kg sirip ekor hiu, 45 ekor penyu mati, lima ekor ikan pari, 586 sirip ekor ikan pari dan alat tangkap jaring gill net.

"Sementara tindakan yang telah dilakukan adalah menarik kapal ke pelabuhan Waisai, Raja Ampat, pemeriksaan saksi-saksi dan tetapkan tersangka," katanya.

Mantan Kapolres Sarmi dan Merauke itu menyampaikan bahwa Nguyen Trong Nhan dijerat pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU RI No 45 tahun 2009 perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Kini, lanjut Patrige, Kepolisian Polda Papua melalui Ditpolair tengah melengkapi administrasi penyelidikan, koordinasi dengan JPU dan ketua pengadilan setempat untuk proses pemusnahan kapal.

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi guna proses deportasi para WNA ABK kapal itu," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat, Papua Barat, mengamankan kapal ikan Thanh Cong 99.612 TS GT berbendera Vietnam pada Senin sekitar pukul 10.00 WIT.

"Kapal ditangkap saat sedang menangkap ikan secara ilegal di wilayah Misol," kata Kepala Polres (Kapolres) Raja Ampat AKBP Nelson Sagala ketika dihubungi per telepon, Senin (19/1).

Kapolres Nelson menuturkan kapal berbendera Vietnam tersebut ditangkap di wilayah perairan pada posisi 1'52`763`` South 130'33`931" East ketika sedang menangkap ikan hiu menggunakan jaring trol dengan hasil hiu kering dan hiu basah seberat dua ton. (*)



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026