Logo Header Antaranews Papua

Disnakertrans Jayapura agendakan sidak penerapan UMK di perusahaan

Kamis, 29 Januari 2015 15:00 WIB
Image Print
Kabid Pengawasan Tenaga Kerja pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Jayapura Yudi Harsono (Foto: Antara Papua/Hendrina Dian Kandipi)
"Sidak rencananya kami laksanakan pada Februari dan Maret mendatang," kata Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura R. Yudi Harsono.

Sentani (Antara Papua) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Papua akan melakukan inspeksi dadakan (sidak) terkait pemberlakukan upah minimum kabupaten (UMK) di tiap perusahaan yang ada di wilayah setempat.

"Sidak rencananya kami laksanakan pada Februari dan Maret mendatang," kata Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura R. Yudi Harsono di Sentani, Kamis.

Menurut Yudi, sidak dilakukan untuk mengetahui sampai sejauh mana para pemilik perusahaan atau pengusaha mematuhi aturan pemerintah untuk memberikan upah atau gaji kepada pegawainya sesuai dengan UMK Kabupaten Jayapura yang baru ditetapkan.

"UMK tahun 2014 adalah Rp2.142.000 sedangkan UMK 2015 sebesar Rp2.258.790 sehingga akan kami cek di lapangan, apakah sudah dinaikkan atau belum gaji pegawainya," ujarnya.

Dia menuturkan jika nantinya ditemukan adanya pengusaha atau perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai dengan UMK tahun 2015, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas.

"Langkah pertama yang akan kami buat adalah membuat teguran lisan, jika tidak digubris maka akan dibuatkan nota pemeriksaan dan meminta pernyataan dari yang bersangkutan," katanya.

Dia menjelaskan UMK tahun 2015 sebesar Rp2.258.790 wajib diberlakukan perusahaan yang ada di Kabupaten Jayapura per 1 Januari 2015.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jayapura tahun 2015 naik sebesar tiga persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua berdasarkan Surat Keputusan Gubernur yang diterima dewan pengupahan setempat belum lama ini.

UMP Papua Rp2.193.000, sehingga ketika UMK Kabupaten Jayapura naik sebesar tiga persen menjadi Rp2.258.000.

Penetapan ini berdasarkan hasil survei kebutuhan layak hidup yang dilakukan oleh tim dewan pengupahan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan pemerintah. (*)



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026