Biak (Antara Papua) - Warga Biak Hans Rumbin (57) menemukan satu bahan peledak jenis mortir 60 lumbring bertempat di sekitar tempat pembuangan sampah di Jalan Silas Papare Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota, Sabtu sore.
Kepala Kepolisian resort (Kapolres) AKBP Hadi Wahyudi S.Ik di Biak, Minggu, mengakui, satu bahan peleda mortir yang dilaporkan warga Hans Rumbin bersama saksi lain Yan Kafiar (20) sudah diamankan pertugas di mako kompi Brimob Sub Den C untuk proses identifikasi.
AKBP Hadi menjelaskan, kasus temuan bahan peledak mortir ditemukan warga Hans Rumbin dekat pemb akaran sampah sekitar rumah tinggal saksi/pelapor yang dilaporkan kepada petugas jaga Polsek Biak Kota.
Atas laporan warga Biak ke Polsek Biak Kota, menurut AKBP Hadi, maka dua petugas jaga Brigadir Kepala Binsar M.Ahad serta Brigair Polisi Wellem Tandibua mendatangi tempat kejadian perkara (rumah saksi) Hans Rumbin di Jalan Silas Papare serta langsung mengamankan temuan bahan peledak dibawa ke mako Brimob Den Sub C.
"Sebagai Kapolres saya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Biak Numfor yang mau melaporkan penemuan bahan peledak kepada petugas kepolisian dala rangka mengamankan temuan barang berbahaya ini," ujar AKBP Hadi.
Ia mengimbau, warga Biak Numfor bisa memberikan informasi terhadap temuan berbagai bahan berbahaya seperti senjata api, bahan peledak serta senjata tajam untuk diamankan sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Kapolres AKBP Hadi berencana akan memberoikan penghargaan kepada masyarakat Biak yang sudah melaporkan temuan bahan peledak jenis mortir ke aparat Kepolisian untuk dilakukan tindakan pengamanan terhadap bahan berbahaya itu.
Hingga Minggu pukul 13.00 barang bukti temuan mortir warga Biak jenis mortir 60 lumbring sudah disimpan di gudang mako kompi Brimob Sub Den C Jalan Majapahit distrik Samofa hingga menunggu waktu pemusnahan bahan peledak berbahaya itu. (*)