
Imigrasi: lebih seribu WNA bermukim di Mimika

"Jumlah warga negara asing (WNA) di daerah ini lebih dari 1.000 orang. Itu sudah termasuk dengan anggota keluarga mereka," ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Timika James SJ Sembel.
Timika (Antara Papua) - Kantor Imigrasi Kelas II Timika, Papua mencatat hingga April 2015 terdapat lebih 1.000 warga negara asing, sebagian besar pekerja PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan kontraktor serta privatisasinya, yang bermukim di Kabupaten Mimika.
"Jumlah warga negara asing (WNA) di daerah ini lebih dari 1.000 orang. Itu sudah termasuk dengan anggota keluarga mereka," ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Timika James SJ Sembel di Timika, Senin.
Menurut dia, ribuan WNA tersebut diberikan izin tinggal sementara untuk jangka panjang selama satu tahun maupun izin tinggal jangka pendek maksimal selama enam bulan.
Khusus selama Januari-Februari 2015, katanya, Kantor Imigrasi Timika menerbitkan izin tinggal sementara selama satu tahun kepada 77 WNA dan izin tinggal enam bulan kepada 107 WNA. Adapun yang mengajukan perpanjangan izin tinggal sebanyak 199 orang dan WNA yang pulang kembali ke negaranya sebanyak 116 orang.
Sementara pada Januari-Desember 2014, Kantor Imigrasi Kelas II Timika memberikan izin tinggal selama satu tahun dan enam bulan kepada 480 WNA.
Sembel mengatakan pada 2014 jajarannya juga mendeportasi sejumlah WNA dari Timika lantaran melanggar izin tinggal yang diterbitkan pemerintah Indonesia.
"Tahun lalu ada yang kita deportasi karena melanggar izin tinggal," jelasnya.
Kantor Imigrasi Kelas II Timika menempatkan petugasnya untuk mengawasi masuknya orang asing ke daerah ini melalui pintu masuk Pelabuhan Paumako, Pelabuhan Portsite Amamapare maupun Bandara Moses Kilangin Timika. (*)
Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
