Timika (Antara Papua) - Satuan Narkoba Polres Mimika, Papua, menciduk La Ode, warga Gorong-gorong, Kelurahan Koperapoka, Timika karena terlibat penjualan minuman keras beralkohol tradisional jenis sopi.
Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mursaling di Timika, Selasa, mengatakan La Ode ditangkap pada Senin (14/9) malam di rumahnya. Dari rumah pelaku berhasil diamankan 25 liter minuman sopi.
"Pelaku sementara masih menjalani pemeriksaan. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat," jelas Mursaling.
Sebelumnya pada Minggu (12/9), polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial NM yang ketahuan menjual minuman keras jenis sopi di Jalan Belibis, Gang Kaimana, Timika.
NM dijerat dengan pasal 204 KUHP serta UU Kesehatan dan Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Penangkapan NM bermula saat polisi mendapati seorang pemuda yang sedang mabuk. Dari pengakuan pemuda tersebut, polisi lalu menggerebek rumah NM dan menemukan tiga drum berisi bahan baku pembuatan sopi serta puluhan liter sopi yang siap dipasarkan.
Kepada polisi, NM mengaku membeli puluhan liter sopi tersebut di Mapurujaya, ibu kota Distrik Mimika Timur.
Sopi sebanyak 25 liter dibeli seharga Rp1 juta, kemudian dijual kembali kepada konsumen di Kota Timika seharga Rp40 ribu per botol air mineral.
"Saya memperoleh keuntungan sekitar Rp700 ribu per jerigen," tutur NM.
Sementara itu, upaya pemberantasan peredaran minuman keras beralkohol di Mimika kini semakin intensif, apalagi pada Kamis (10/9) lalu telah digelar deklarasi bersama seluruh komponen warga di wilayah itu untuk memerangi minuman keras beralkohol dan narkoba.
Komandan Korem 174 Anim Ti Waninggap Merauke Brigjen TNI Supartodi yang ikut menyaksikan penandatanganan deklarasi anti miras dan narkoba di Mimika meminta semua pihak agar tidak mengkhianati deklarasi bersama itu.
"Deklarasi ini jangan dikhianati. Jangan sampai ada yang berkhianat. Setelah deklarasi ini, harus diikuti dengan tindakan nyata di lapangan," katanya.
Ia menyambut baik deklarasi bersama semua pihak untuk memerangi dan memberantas peredaran miras beralkohol dan narkoba di Mimika. Pasalnya, peredaran terutama miras beralkohol di Mimika sudah sangat parah dan menjadi biang pemicu dari berbagai masalah sosial.
"Di sini sudah sangat parah, tidak bisa lagi dibiarkan. Jadi harus dicegah. Deklarasi bersama anti miras di Mimika menjadi tolok ukur. Ini akan diikuti oleh daerah-daerah lain di wilayah Korem 174/ATW yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat," jelasnya. (*)
Berita Terkait
Dua anggota OPM Kodap III/Ndugama pimpinan Egianus Kogoya tertembak pasukan TNI
Sabtu, 20 April 2024 2:19
13 ribu KPM belum terima Bansos tahap satu
Sabtu, 20 April 2024 1:37
BEI sebut banyak perusahaan di Papua potensi "go Publik"
Jumat, 19 April 2024 20:17
TNI AU-MUI Jayapura bangun soliditas menjaga keutuhan bangsa dan negara
Jumat, 19 April 2024 19:57
DLH Biak Numfor bina pokmas untuk produksi pupuk kompos
Jumat, 19 April 2024 17:57
Pemkab Biak Numfor beri pendampingan buat kemasan produk UMKM OAP
Jumat, 19 April 2024 17:14
Dinas Perikanan Jayapura komitmen tingkatkan SDM nelayan OAP
Jumat, 19 April 2024 16:24
Disperindagkop Kota Jayapura sebut tiga ribu UMKM sudah mandiri
Jumat, 19 April 2024 15:54