Jayapura (Antara Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sistem noken dalam pilkada harus diselaraskan dengan prinsip pemilu yakni langsung umum bebas dan rahasia (luber) ditambah jujur dan adil (jurdil).
Ketua KPU Husni Kamil Malik, di Jayapura, Selasa, mengatakan dalam penyelarasannya harus dilihat bagian mana dari noken ini yang belum sejalan.
"Bagi yang sudah sejalan dipakai juga tidak ada masalah, misalnya noken ini sebuah upaya musyawarah untuk mufakat," katanya.
Menurut Husni, noken ini merupakan sebuah perilaku sosial masyarakat adat di Papua yang juga dibangun dari nilai-nilai yang baik melampaui suatu proses peradaban dalam menghimpun informasi dan pendapat masyarakat.
"Dalam proses pilkada ada tahapan kampanye dimana dalam kampanye itu pada hakekatnya adalah proses untuk menyampaikan ide oleh pasangan calon atau partai politik kepada konstituen dan konstituen punya waktu untuk melakukan pencernaan kemudian menganalisis dan menyepakati bersama," ujarnya.
Dia menuturkan dalam pemungutan suaranya aturan yang dijadikan rujukan secara nasional maupun prinsip-prinsip dasar yang dipakai secara internasional terpenuhi, dimana pemberian suara itu bisa dilakukan oleh pemilih langsung dan ini butuh proses dan perubahanannya tidak langsung drastis.
"Makanya tadi kita mendiskusikan bagaimana sosialisasi yang dilakukan KPU itu lebih masif, kemudian nanti semua pihak harus ikut dalam menegakkan prinsip ini, jadi noken yang spesial Papua itu akan menjadi model juga bagi yang lain cuma bagaimana tata cara harus kita atur," katanya lagi.
Dia menambahkan penggunaan noken menjadi salah satu administrasi yang terkendala, tapi mekanisme bagaimana memberikan suara, tetap yang punya hak suara yang memberikannya namun sistem nokennya tidak hilang. (*)