Merauke (Antara Papua) - Pihak Imigrasi Merauke, Provinsi Papua membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) untuk mengawasi ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Kabupaten Merauke, Asmat, Mappi dan Boven Digoel.
"Pengawasan itu melalui pemeriksaan paspor dan visa secara berkelanjutan dan pengawasan secara tertutup melalui fungsi intelijen," kata Pelaksana tugas Kepala Imigrasi Merauke Asran Siregar di Merauke, Selasa.
Tugas dan fungsi TIMPORA, kata dia, mengawasi dan menindak WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia misalnya pelanggaran izin tinggal, visa dan ketentuan perundangan lainnya.
"Sejauh ini mereka yang tinggal di Merauke tidak menyalahi izin tinggal sementara yang mereka kantongi," ujarnya.
Asran menambahkan bahwa jumlah WNA yang tinggal di empat kabupaten di Wilayah Selatan Papua itu tercatat sebanyak 126 orang dan selama ini mereka berkelakuan baik.
"Selama ini mereka ikut menjaga Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)," katanya.
Jika melakukan pelanggaran misalnya penyalahgunaan izin tinggal, kata dia, WNA yang mayoritas berasal dari Korea ini dipastikan langsung dideportasi.
"Ratusan WNA itu memiliki aktivitas berbeda, di antaranya rohaniwan dan pekerja perusahaan perkebunan," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Pemkot Jayapura ingatkan warga lindungi hutan untuk sumber air
Kamis, 25 April 2024 16:53
Kapolresta:2.500 anak muda Kota Jayapura daftar jadi anggota Polri
Kamis, 25 April 2024 16:51
Satpol PP Kota Jayapura tertibkan PKL jual di jalan protokol
Kamis, 25 April 2024 16:49
Anak Muda Timika bersama masyarakat menanam pohon lestarikan alam
Kamis, 25 April 2024 16:48
Dinkes Jayapura targetkan temukan 4.000 kasus TB selama 2024
Kamis, 25 April 2024 16:46
Tim SAR Timika melanjutkan pencarian ABK Papua Jaya 2 jatuh ke laut
Kamis, 25 April 2024 13:48
Melihat upaya pemerintah meningkatkan ekonomi Nelayan di Papua
Kamis, 25 April 2024 13:46
Pemprov Papua sebut RTRW salah satu upaya lindungi hutan
Kamis, 25 April 2024 13:26