Logo Header Antaranews Papua

Imigrasi Jayapura segera deportasi seorang warga Bangladesh

Selasa, 6 September 2016 19:24 WIB
Image Print
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jayapura, Yoppie Wattimena. (Foto: Antara Papua/Evarukdijati)
Delowar akan dideportasi Rabu (7/9) melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Jayapura (Antara Papua) - Kantor Imigrasi Jayapura di Papua segera mendeportasi warga negara Bangladesh Delowar Hossain (36) melalui Jakarta.

"Delowar akan dideportasi Rabu (7/9) melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta," kata Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Yoppie Wattimena, di Jayapura, Selasa.

Menurutnya, WN Bangladesh itu akan diberangkatkan dari Jayapura didampingi petugas Imigrasi Jayapura.

WN Bangladesh itu ditangkap saat berupaya masuk ke Papua Nugini (PNG) melalui Skouw yang berbatasan dengan Wutung (PNG), Kamis (25/8).

"Delowar ditangkap saat hendak menyeberang ke PNG, dengan alasan ingin mencari pekerjaan," kata Wattimena, seraya menambahkan saat diperiksa petugas Imigrasi menemukan KTP yang dikeluarkan Kota Batu yang berlaku hingga 17 Maret 2017.

Selain memiliki paspor dengan nomor BJ0084675 yang berlaku sampai 2 November 2020, Delowar juga memiliki KTP dengan nama berbeda yakni Ali Husein dengan nomor KTP 3579031703670003 namun fotonya tetap dengan tempat lahir Pamekasan 17 Maret 1967, kata Wattimena.

Dari data Imigrasi terungkap lelaki beristrikan perempuan asal Pulau Jawa itu sebelumnya pernah dideportasi dari Kupang dan kini namanya dimasukkan dalam daftar nama-nama yang dicekal (blacklist). (*)



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026