Jayapura (Antara Papua) - Pengurus Golkar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, Provinsi Papua bersikap bijak, netral dalam mencermati persoalan dukungan partai kepada bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang maju Pilkada 2017.
Permintaan ini sengaja disampaikan Plt Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Papua Marthinus A Werimon di Kota Jayapura, terkait adanya pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang mendaftar dengan surat rekomendasi atau keputusan yang sudah dianulir partai.
"Kami harap, KPU Kota Jayapura dan KPU Provinsi Papua bisa jernih melihat permasalahan pencalonan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota di Kota Jayapura," katanya dalam jumpa pers.
"Harapan kami yang berikut, KPU harus melihat kembali pengurus DPD II Partai Golkar Kota Jayapura yang mendaftarkan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Jayapura, BTM-HaRus adalah yang sah, yang didaftarkan oleh Bung Marfen Tjoe," ucapnya.
Yohan Engelberth Marfen Tjoe yang akrab disapa Marfen Tjoe, kata Marthinus, merupakan Plt Ketua DPD II Partai Golkar Kota Jayapura menggantikan ketua sebelumnya Yopi Ingratubun yang telah habis masa kepengurusannya.
"Marfen Tjoe merupakan Plt Ketua Golkar Kota Jayapura yang sudah disahkan melalui SK Nomor 2 tertanggal 14 September 2016, dan itu jajaran pengurus yang sah. Jadi tidak ada lagi opini yang sengaja dikembangkan bahwa Kota Jayapura itu ada dua calon yang diusung oleh Partai Golkar, saya pikir ini jelas," katanya.
Untuk itu, Marthinus menegaskan kembali bahwa KPU Kota Jayapura harus jeli dalam menghadapi persoalan tersebut sehingga tidak melahirkan keputusan yang kontroversial bagi peserta Pilkada dan warga di Ibu Kota Provinsi Papua itu.
"Sekali lagi, kami harapkan teman-teman KPU untuk Pilkada gelombang kedua 2017 ini, agar benar-benar netral. Begitu pula teman-teman di Bawaslu Papua juga bisa mengawasi mekanisme ini dengan objektif sehinga kita menghindari konflik di tengah masyarakat," katanya.
"Sehingga kita bisa menggelar pesta demokrasi dengan baik. Karena siapapun yang menang harus didukung oleh semua kalangan di Kota Jayapura," lanjutnya.
Terkait adanya wacana bahwa seorang Plt tidak bisa mendaftarkan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota, Marthinus menjelaskan bahwa wacana itu tidak benar.
"Kami sudah konsultasikan ke Desk Pilkada KPU RI, saya sendiri yang tanyakan bahwa sesungguhnya tidak ada masalah jika Plt lakukan pendaftaran. Yang bermasalah itu apabila ditingkat nasional itu ada dualisme kepengurusan dan ada konflik partai," jawabnya.
Marthinus menambahkan untuk kepengurusan Partai Golkar di 11 kabupaten/kota di Papua yang ikuti Pilkada jilid II pada 2017, rata-rata telah habis masa jabatannya sehingga kepengurusannya rata-rata adalah pelaksana tugas.
"Jadi aturan internal Golkar tidak masalah, dan sepanjang terjadi konflik internal Partai Golkar, di seluruh DPD II Golkar tingkat kabupaten/kota sudah habis masa kepengurusan, sehingga di Plt-kan. Jadi, bukan `like and dislike` tapi karena masa jabatannya sudah usai, bukan tidak suka dengan teman-teman yang ada tapi karena SK-nya sudah selesai Juni lalu," katanya. (*)
Berita Terkait
BEI gelar webinar safari Ramadhan bersama masyarakat di Tanah Papua
Jumat, 29 Maret 2024 18:56
Dinas PUPR Jayapura usulkan bangun rusunawa para medis RS Ramela
Jumat, 29 Maret 2024 18:55
Pemprov Papua ajak petani beralih gunakan pupuk organik
Jumat, 29 Maret 2024 18:09
Dua kapal Pelni layani angkutan mudik Idul Fitri di Biak
Jumat, 29 Maret 2024 18:08
Yonif 122/TS bagi susu mineral anak-anak di Kampung Banda Keerom
Jumat, 29 Maret 2024 17:00
Pemkot Jayapura sebut 50 persen ASN sudah laporkan SPT Pajak
Jumat, 29 Maret 2024 15:37
Pemkot Jayapura prioritaskan empat program pembangunan 2025
Jumat, 29 Maret 2024 15:36
Pemkab harap Paskah mampu tingkatkan spiritual umat Kristiani Jayapura
Jumat, 29 Maret 2024 15:34