imika (Antara Papua) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Timika, Provinsi Papua, menyatakan tiga perusahaan TV kabel yang beraoperasi di wilayah tersebut, sudah mengantongi akta dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Mimika John Rettob, di Timika, Jumat, mengatakan tiga perusahaan TV Kabel yang telah memiliki akta itu menaungi semua TV kabel yang beroperasi di Mimika.
"Jadi mekanismenya Dishubkominfo hanya mengeluarkan rekomendasi dan selanjutnya Disperindag mengeluarkan ijin usahanya lalu dikirim ke Provinsi Papua melalui KPID," tutur
John mengakui pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam urusan menyangkut penertiban TV Kabel baik yang legal maupun ilegal di Timika.
Penetiban tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui perangkat terkait.
"Mekanisme usaha TV kabel langsung ditangani oleh pemerintah pusat, termasuk menarik retribusi bukanlah kewenangan daerah. Memang Peraturan Daerah (Perda) dapat dibuat namun hanya menyangkut fisik saja," ujarnya.
Untuk menyikapi semakin banyaknya usaha TV kabel di Timika, Dishubkominfo Mimika telah meminta semua pengusaha agar membentuk tiga perushaan yang menaungi para pengusaha TV kabel tersebut.
"Semua pengusaha TV kabel menyetujuinya sehingga sekarang yang ada tiga perusahaan TV kabel," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Dua anggota OPM Kodap III/Ndugama pimpinan Egianus Kogoya tertembak pasukan TNI
Sabtu, 20 April 2024 2:19
13 ribu KPM belum terima Bansos tahap satu
Sabtu, 20 April 2024 1:37
BEI sebut banyak perusahaan di Papua potensi "go Publik"
Jumat, 19 April 2024 20:17
TNI AU-MUI Jayapura bangun soliditas menjaga keutuhan bangsa dan negara
Jumat, 19 April 2024 19:57
DLH Biak Numfor bina pokmas untuk produksi pupuk kompos
Jumat, 19 April 2024 17:57
Pemkab Biak Numfor beri pendampingan buat kemasan produk UMKM OAP
Jumat, 19 April 2024 17:14
Dinas Perikanan Jayapura komitmen tingkatkan SDM nelayan OAP
Jumat, 19 April 2024 16:24
Disperindagkop Kota Jayapura sebut tiga ribu UMKM sudah mandiri
Jumat, 19 April 2024 15:54