Timika (Antara Papua) - Kepolisian Resor Mimika, Papua mengimbau warga setempat menjaga suasana Natal yang aman, damai dan khusuk bahkan hingga menyongsong Tahun Baru 2017.
"Mari kita sama-sama menciptakan suasana kamtibmas yang aman dan damai selama Natal hingga lepas tahun 2016 ke 2017. Kalau ada kejadian menonjol di lingkungan tolong segera dilaporkan ke aparat terdekat," kata Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Sabtu.
AKBP Victor mengatakan pengamanan ibadah Natal di gereja-gereja di Kota Timika selain dari kepolisian sendiri (Polres Mimika dan Satuan Brimob Detasemen B Polda Papua), juga didukung oleh unsur TNI dari Kodim 1710 Mimika, sentral komunikasi Polri, LLAJ Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta elemen dari berbagai agama yang dikoordinasikan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Menurut Victor, ada lima gereja besar yang menjadi fokus utama pengamanan ibadah Natal mulai Misa Malam Natal pada Sabtu (24/12) malam hingga hari raya Natal (25/12).
Lima gereja besar itu yakni Gereja Katedral Tiga Raja Timika, Gereja St Stefanus Sempan, Gereja GKI Ebenhaezer, Gereja GKI Marthen Luther dan Gereja GPI Torsina.
Sejak Jumat (23/12) hingga 1 Januari 2017, Polres Mimika menggelar Operasi Lilin Matoa 2016 yang melibatkan sekitar 300 personel gabungan.
Terdapat empat pos pengamanan yang dibentuk selama perayaan Natal hingga Tahun Baru yaitu di Pelabuhan Paumako, Bandara Mozes Kilangin, depan Swalayan Diana Jalan Budi Utomo dan depan Timika Mall Jalan Yos Sudarso.
Pada setiap pos itu, bertugas satu regu gabungan selama 1 x 24 jam untuk menanggapi setiap kejadian yang dilaporkan oleh masyarakat.
"Kami berharap selama hari raya Natal hingga Tahun Baru situasi di wilayah Mimika aman, tertib dan kondusif. Tolong saling menjaga satu dengan yang lain, menjaga diri dan juga menjaga lingkungan," imbau Victor.
Selama perayaan Natal berlangsung mulai Sabtu (24/12) malam hingga Minggu (25/12), pihak kepolisian setempat melarang segala macam penjualan kembang api, petasan dan minuman keras beralkohol.
"Tidak boleh ada penjualan kembang api, apalagi petasan. Semua tempat hiburan malam juga harus tutup total sesuai instruksi Pemda karena semua itu berpotensi menciptakan gangguan kamtibmas," jelasnya. (*)

