Timika (Antara Papua) - Pemerintah KabupatenBupati Mimika, Provinsi Papua, akan kembali menyurati Kementerian Dalam Negeri untuk meminta kepastian dasar hukum restrukturisasi kelembagaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2015 tentang Penataan Organisasi.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setkab Mimika Abraham Kateyau di Timika, Senin, mengatakan surat balasan dari Mendagri tanggal 5 Januari terkait dasar hukum restrukturisasi berbeda dengan surat instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).
"Kementerian PAN dan RB menginstruksikan bahwa para kepala daerah bisa menggunakan peraturan kepala daerah (perkada) sebagai dasar hukum restrukturisasi, namun setelah kami koordinasi melalui surat dengan Mendagri, beliau katakan harus gunakan peraturan daerah (perda)," tutur Abraham.
Abraham mengatakan sesuai dengan isi instruksi KemenPAN-BR, setelah enam bulan sejak Juli 2016 jika restrukturisasi di masing-masing kabupaten/kota belum ditetapkan menggunakan perda, maka kepala daerah dapat menggunakan perkada sebagai dasar.
"Hal senada juga disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe melalui surat yang kami terima karena kondisi Mimika saat inia," tuturnya.
Ia menduga alasan Mendagri untuk memerintahkan agar menggunakan perbub lantaran Mendagri belum mencabut SK DPRD Mimika sesuai dengan Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jayapura terkait pembatalan SK Pelantikan DPRD Mimika.
"Untuk itu kami akan surati kembali Mendagri dan menjelaskan situasi yang ada di Mimika saat ini, serta akan melampirkan surat keputusan dari PTTUN Jayapura," ujarnya.
Ia mengharapkan, surat kedua yang akan dilayangkan ke Mendagri dapat segera mendapat jawaban dan kepastian sesuai dengan situasi Mimika saat ini sehingga pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan nomenklatur yang baru.
"Pak Bupati juga mengharapkan agar dalam bulan Januari ini kita sudah bisa tetapkan restrukturisasi kelembagaan untuk itu kita harapkan agar surat yang akan kami kirim besok atau lusa ini segera direspons Mendagri," kata Abraham. (*)
Berita Terkait
Pemkot Jayapura apresiasi program gerakan transisi PAUD ke SD menyenangkan
Selasa, 23 April 2024 20:06
BI Papua: Penyerapan uang selama libur lebaran capai Rp1,45 triliun
Selasa, 23 April 2024 20:04
Pemkab Biak Numfor salurkan dana hibah pilkada KPU sebesar Rp16,4 miliar
Selasa, 23 April 2024 18:52
Trafik Internet di Wilayah Maluku dan Papua naik 8,55 persen
Selasa, 23 April 2024 18:26
Pemprov Papua: Harga bahan pokok di Kota Jayapura stabil
Selasa, 23 April 2024 16:51
DPKP Biak Numfor sediakan lahan satu hektare tanam cabai-sayuran
Selasa, 23 April 2024 13:35
Plt Sekda sebut Biak menjadi penyelenggara STC pada November 2024
Selasa, 23 April 2024 11:31
Pemkab Jayapura dorong masyarakat Kampung Abar kembangkan produk gerabah
Selasa, 23 April 2024 10:00