Timika (Antara Papua) - Lembaga Musyawarah Adat Suku Komoro di Kabupaten Timika, Provinsi Papua, mendukung kebijakan pemerintah untuk menghentikan ekspor konsentrat termasuk dari Freeport pada 2017 sesuai UU 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
"Kami sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam hal ini untuk menghentikan ekspor konsentrat. Kami harapkan agar setelah izin ekspor konsentrat Freepor berakhir pada 11 Januari," kata Wakil Ketua Lemasko Marianus Maknaipeku di Timika.
Menurut Marianus, Freeport seharusnya segera menyelesaikan pembangunan pabrik pemurnian mineral di Indonesia di Gresik, Jawa Timur, sesuai dengan kesepakatan.
Kendati mendukung penuh kebijakan pemerintah, Marianus menilai larangan ekspor konsentrat Freeport jika terhenti dalam tenggang waktu yang lama tentu akan mempengaruhi perekonomian masyarakat Mimika.
"Ribuan karyawan Freeport ini nantinya bagaimana seandainya Freeport pada akhirnya menurunkan produksi konsentrat karena konsentrat tidak diekspor. Artinya konsentrat itu dimurnikan di Gresik tapi sementara ini Smelter belum jadi," tuturnya.
Untuk itu ia juga mengharapkan kepada pemerintah agar dapat mencari jalan keluar yang terbaik dalam hal ini sehingga masyarakat Indonesia terutama masyarakat Mimika dan ribuan karyawan Freeport tidak menjadi korban. (*)
Berita Terkait
BEI sebut banyak perusahaan di Papua potensi "go Publik"
Jumat, 19 April 2024 20:17
TNI AU-MUI Jayapura bangun soliditas menjaga keutuhan bangsa dan negara
Jumat, 19 April 2024 19:57
DLH Biak Numfor bina pokmas untuk produksi pupuk kompos
Jumat, 19 April 2024 17:57
Pemkab Biak Numfor beri pendampingan buat kemasan produk UMKM OAP
Jumat, 19 April 2024 17:14
Dinas Perikanan Jayapura komitmen tingkatkan SDM nelayan OAP
Jumat, 19 April 2024 16:24
Disperindagkop Kota Jayapura sebut tiga ribu UMKM sudah mandiri
Jumat, 19 April 2024 15:54
Polsek Wamena Kota tangkap pembuat minuman lokal beralkohol
Jumat, 19 April 2024 15:53
Pelindo Jayapura: Triwulan satu bongkar muat capai 21.798 TEUs pada 2024
Jumat, 19 April 2024 15:52