Timika (Antara Papua) - Legislator pada Komisi I DPR Papua Wilhelmus Pigai mengharapkan pemerintah pusat memaksa manajemen PT Freeport Indonesia untuk membangun industri pengolahan tambang (smelter) di Papua.
"Dari dulu kami di Papua menginginkan agar Freeport membangun industri smelter di Papua, bukan di Gresik. Sangat aneh Freeport selalu bersikeras untuk mengembangkan industri smelter di Gresik ketimbang membangun di Papua, padahal dari sisi biaya akan jauh lebih murah kalau dibangun di Papua," kata Wilhelmus saat dihubungi dari Timika.
Menurut dia, dengan membangun industri smelter di Papua maka sebetulnya Freeport mau menunjukkan komitmennya yang besar untuk membangun rakyat Papua. Apalagi industri smelter akan mendorong tumbuh kembangnya industri ikutan yang lain seperti pabrik semen, pupuk dan lainnya.
"Kami mendapat informasi bahwa Freeport harus menyewa lahan untuk pengembangan kapasitas industri smelter di Gresik. Kalau demikian, tentu biaya yang digelontorkan Freeport untuk sewa lahan itu sangat besar," tutur politisi dari Partai Hanura itu.
Menyangkut kelanjutan ekspor konsentrat tembaga, emas dan perak PT Freeport ke luar negeri yang tenggat waktu izinnya akan berakhir pada Rabu, 11 Januari 2017, Wilhelmus meminta pemerintah bijaksana dalam mengambil keputusan tentang hal itu.
Jika pemerintah tidak lagi memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga, emas dan perak Freeport maka hal itu tentu akan berdampak luas, tidak hanya menyangkut produksi Freeport tetapi juga terhadap keberlangsungan hidup lebih dari 32 ribu pekerja (pekerja Freeport dan berbagai perusahaan rekanannya).
Kalau izin ekspor Freeport dihentikan oleh pemerintah tentu menimbulkan masalah sosial baru. Ada puluhan ribu pekerja berserta keluarga mereka yang menggantungkan hidup dari Freeport.
"Belum lagi kelanjutan program pengembangan masyarakat lokal, lalu kontribusi kepada pemerintah dan aspek-aspek lainnya. Tentu semua hal itu akan dipikirkan secara matang oleh pemerintah pusat," kata Wilhelmus.
Ia mengingatkan agar pihak Freeport tidak boleh bermain-main dengan kewajibannya untuk segera menyelesaikan pengembangan industri smelter sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
"Freeport harus menunjukkan keseriusan dan kesungguhan mereka dalam hal menyelesaikan pembangunan industri smelter agar ke depan mereka tidak lagi selalu terbentur pada masalah perizinan yang secara periodik harus diperbaharui terus selama enam bulan," kata Wilhelmus.
Freeport harus memperbaharui izin ekspor konsentrat tembaga, emas dan perak ke pemerintah sebagai konsekuensi dari penerapan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang mewajibkan seluruh perusahaan pertambangan di Indonesia agar membangun industri pengolahan dalam negeri.
Izin ekspor konsentrat Freeport diperbaharui setiap enam bulan sekali dan untuk periode ke empat (Juli 2016-Januari 2017) akan berakhir pada 11 Januari 2017.
Kini Freeport tengah mengembangkan kapasitas industri smelter di Gresik, Jawa Timur, agar dapat menampung seluruh hasil produksinya dari kawasan pertambangan di wilayah Tembagapura, Mimika, Papua.
Selama ini, konsentrat yang diproduksi Freeport hanya 40 persen ditampung oleh industri smelter di Gresik, Jawa Timur. Sisanya diekspor ke sejumlah negara. (*)
Berita Terkait
Pemprov Papua ajak petani beralih gunakan pupuk organik
Jumat, 29 Maret 2024 18:09
Dua kapal Pelni layani angkutan mudik Idul Fitri di Biak
Jumat, 29 Maret 2024 18:08
Yonif 122/TS bagi susu mineral anak-anak di Kampung Banda Keerom
Jumat, 29 Maret 2024 17:00
Pemkot Jayapura sebut 50 persen ASN sudah laporkan SPT Pajak
Jumat, 29 Maret 2024 15:37
Pemkot Jayapura prioritaskan empat program pembangunan 2025
Jumat, 29 Maret 2024 15:36
Pemkab harap Paskah mampu tingkatkan spiritual umat Kristiani Jayapura
Jumat, 29 Maret 2024 15:34
Tokoh Adat ajak warga pupuk toleransi antar umat beragama di Tanah Papua
Jumat, 29 Maret 2024 15:33
PLN jual 1000 paket bahan pokok pasar murah di Nabire
Jumat, 29 Maret 2024 11:48