Biak (Antara Papua) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Papua Antikorupsi (Kampak) meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan alokasi dana desa di Kabupaten Biak Numfor guna mencegah penyalahgunaan bantuan keuangan bagi program pemberdayaan masyarakat di berbagai kampung.
Koordinator LSM Kampak Dorus Wakum dihubungi di Biak, Senin, mengakui kucuran dana desa yang bernilai ratusan juta setiap kampung rawan disalahgunakan aparatur setempat sehingga perlu diawasi dalam pelaksanaan di lapangan.
"LSM Kampak sudah menerima laporan tentang penyimpangan dana desa di Biak, ya untuk detailnya kami masih melakukan investigasi di lapangan," katanya.
Ia mengakui dukungan dana desa diprogramkan pemerintah untuk membantu menjawab kebutuhan pembangunan bagi masyarakat di berbagai kampung.
Penggunaan alokasi dana desa, kata Dorus, harus tepat sasaran dalam penyaluran dan tidak boleh diselewengkan dengan berbagai alasan.
"Kampak melalui sejumlah relawan di lapangan masih menghimpun data alokasi dana desa yang disalurkan kepada 257 pemerintahan kampung di Kabupaten Biak Numfor," ungkapnya.
Dorus mengharapkan dengan adanya dukungan dana desa, masyarakat dapat membuat berbagai usulan program kebutuhan bersama di setiap kampung.
Kepada aparatur pemerintahann kampung yang diberikan kewenangan mengelola dana desa, menurut Dorus, diminta mengelola secara profesional, sebab dana itu akan dipertanggungjawabkan sesuai tata kelola keuangan pemerintah daerah.
Berdasarkan data pada 2016, Pemkab Biak Numfor mendapat kucuran dana desa Rp149 miliar untuk didistribusikan kepada 257 kampung. (*)

