Logo Header Antaranews Papua

LSM Kampak kawal pemberantasan korupsi di Biak Numfor

Minggu, 12 Februari 2017 11:49 WIB
Image Print
Ilustrasi tersangka korupsi (Foto: Antara News)
LSM Kampak membuka rumah aspirasi untuk menerima laporan masyarakat terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi dana APBD untuk diteruskan ke penyidik kepolisian dan kejaksaan negeri di sini.

Biak (Antara Papua) - Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Papua Antikorupsi (Kampak) Kawasan Biak, Mores Kbarek menyatakan siap mengawal setiap laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Biak Numfor.

"LSM Kampak membuka rumah aspirasi untuk menerima laporan masyarakat terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi dana APBD untuk diteruskan ke penyidik kepolisian dan kejaksaan negeri di sini," ujar perwakilan LSM Kampak Mores Kbarek menanggapi perjuangan penegakan hukum korupsi di Biak Numfor, Sabtu.

Ia beharap kehadiran LSM Kampak di Biak sebagai simbol perlawanan masyarakat adat terhadap para koruptor yang telah menjarah uang rakyat untuk kepentingan pribadi.

Mores menegaskan, setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat akan ditindaklanjuti LSM Kampak hingga dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk diproses.

"LSM Kampak menjadi garda terdepan pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori," katanya lagi.

Ia mengharapkan warga Biak yang mendapatkan temuan tentang pelaksanaan program fisik di lapangan diduga bermasalah dapat melapor ke rumah aspirasi LSM Kampak di Jalan Ahmad Yani Distrik Biak Kota.

Perjuangan LSM Kampak mengungkap kasus korupsi, lanjut Mores, murni untuk penegakan hukum bagi para koruptor.

"Tidak ada kaitan pilkada dengan perjuangan LSM Kampak mengungkap berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi di Biak," katanya lagi.

Direktur LSM Kampak Nasional Dorus Wakum mengatakan, kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"LSM Kampak siap dicaci dan dimusuhi koruptor karena tugas kami untuk mengungkap berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan warga ke rumah sekretariat Kampak," ujar aktivis antikorupsi itu pula.

LSM Kampak telah melakukan investigasi lapangan terhadap berbagai dugaan kasus tindak pidana korupsi, di antaranya pemotongan dana desa, penyelewengan beras untuk rakyat sejahtera bagi keluarga miskin, serta dugaan korupsi keuangan Pemkab Mamberamo Raya tahun 2012 dengan kerugian negara Rp84 miliar yang sudah ditangani penyidik Direskrimsus Polda Papua dengan menetapkan tersangka mantan Kabag Keuangan TO. (*)



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026