Logo Header Antaranews Papua

Legislator DPRP berharap pemerintah-Freeport tidak saling mengancam

Kamis, 23 Februari 2017 20:51 WIB
Image Print
Legislator DPRP Wilhelmus Pigai (Foto: Antara Papua/Evarianus Supar)
Kami harapkan agar pemerintah dan manajemen Freeport silahkan melakukan negosiasi untuk mencari jalan keluar terbaik dari persoalan yang dihadapi saat ini.

Timika (Antara Papua) - Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM DPR Papua Wilhelmus Pigai mengingatkan pemerintah dan manajemen PT Freeport Indonesia agar tidak saling mengeluarkan ancaman dalam menyelesaikan kelanjutan operasi pertambangan perusahaan itu di bumi Cenderawasih, Papua.

"Kami harapkan agar pemerintah dan manajemen Freeport silahkan melakukan negosiasi untuk mencari jalan keluar terbaik dari persoalan yang dihadapi saat ini." kata Wilhelmus saat dihubungi dari Timika, Rabu

Jangan ada kesan saling ancam-mengancam. Freeport mengancam pemerintah untuk membawa masalah ini ke pengadilan arbitrase. Lalu pemerintah mengancam Freeport untuk tidak melanjutkan kontrak pertambangannya di Papua. Ujung-ujung dari semua masalah yang korban adalah puluhan ribu karyawan dan keluarga mereka. Masyarakat dan pemerintah di Papua tentu akan terkena imbasnya, katanya.

Wilhelmus merasa prihatin dengan semakin banyaknya karyawan PT Freeport maupun karyawan perusahaan-perusahaan privatisasi serta kontraktor yang terpaksa dirumahkan dan sebagian di-PHK akibat ketidakjelasan masa depan operasi pertambangan Freeport.

Politisi dari Partai Hanura itu menduga keputusan PHK terhadap ribuan karyawan merupakan "senjata pemungkas" bagi Freeport untuk menaikan posisi tawarnya kepada pemerintah.

"Freeport stop PHK karyawan. Freeport sudah hampir 50 tahun mengambil kekayaan alam dari gunung-gunung kami di Papua. Keuntungan yang dia dapatkan selama puluhan tahun beroperasi di Papua masih cukup untuk membiayai karyawan," kata Wilhelmus.

Menurut dia, ancaman bos Freeport McMoRan Richard Adkerson untuk membawa masalah ini ke peradilan arbitrase menunjukkan bahwa Freeport tidak mampu untuk membangun komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah.

"Arbitrase dan PHK itu merupakan jalan terakhir yang ditempuh oleh perusahaan kalau memang tidak ada lagi jalan keluar yang bisa diambil untuk menyelesaikan kemelut ini. Sebelum itu terjadi, bangun dulu komunikasi dengan pemerintah untuk mendapatkan solusi terbaik yang berkeadilan bagi kedua belah pihak," ujarnya.

Mantan anggota DPRD Mimika tiga periode itu menilai krisis yang berkepanjangan di PT Freeport sudah tentu akan berimbas langsung kepada masyarakat pemilik hak ulayat yang selama ini menikmati fasilitas kesehatan gratis dan pendidikan bagi putra-putrinya yang bersekolah di berbagai kota studi di Indonesia, bahkan di luar negeri.

Wilhelmus menegaskan, jika masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi menikmati berbagai fasilitas kesehatan gratis, pendidikan bagi anak-anak dan dana untuk program pemberdayaan ekonomi maka hal itu akan memicu terjadi masalah sosial besar di Kabupaten Mimika.

Kurangi Karyawan

Sesuai laporan yang diterima Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat Mimika, PT Freeport dan perusahaan-perusahaan privatisasi serta kontraktornya telah mengurangi karyawannya semenjak Freeport mengalami krisis keuangan akibat tidak lagi mengekspor konsentrat pada 12 Januari serta penghentian produksi sejak 10 Februari.

Hingga kini total karyawan yang telah dikurangi sebanyak 1.087 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 968 orang karyawan berasal dari perusahaan kontraktor Freeport, sisanya 119 orang merupakan karyawan PT Trakindo Utama, 40 orang merupakan karyawan permanen Freeport dan 60 orang merupakan pekerja asing (expatriat).

Kepala Disnakertrans-PR Mimika Septinus Soumilena mengatakan ada beberapa istilah yang digunakan perusahaan-perusahaan dalam melakukan pengurangan karyawannya.

"Kalau Freeport menggunakan istilah merumahkan karyawan, ada juga istilah relokasi karyawan ke daerah lain seperti yang dilakukan oleh PT Trakindo. Sedangkan PT Ruc, PT Redpath, PT Strukturindo, PT Pangan Sari Utama/PSU, Pempigos langsung Pemutuskan hubungan kerja (PHK)," jelas Soumilena. (*)



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026