Logo Header Antaranews Papua

Pemkab Mimika berharap kisruh Freeport segera berakhir

Sabtu, 25 Februari 2017 10:02 WIB
Image Print
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika Septinus Soumilena. (Foto: Antara Papua/Jeremias Rahadat)
Pemerintah Kabupaten Mimika hanya mau mengatakan kapan polemik ini bisa segera berakhir. Kami tidak mungkin melawan atau menentang atau memusuhi pemerintah pusat. Semoga pemerintah dan pihak perusahaan bisa menemukan jalan keluar terbaik.

Timika (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mengharapkan kisruh yang terjadi terkait kelanjutan kontrak pertambangan PT Freeport Indonesia segera berakhir agar dapat meminimalkan dampak seperti pemutusan hubungan kerja massal karyawan.

"Pemerintah Kabupaten Mimika hanya mau mengatakan kapan polemik ini bisa segera berakhir. Kami tidak mungkin melawan atau menentang atau memusuhi pemerintah pusat. Semoga pemerintah dan pihak perusahaan bisa menemukan jalan keluar terbaik," kata Kepala Dinsnakertrans-Perumahan Rakyat Mimika Septinus Soumilena, di Timika, Sabtu.

Septinus mengatakan keputusan pemerintah pusat yang tidak lagi memberikan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia, kemudian berimbas pada terhenti produksi perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu, memicu terjadi PHK (Freeport menggunakan istilah dirumahkan, Red) besar-besaran karyawan Freeport maupun karyawan perusahaan-perusahaan subkontraktornya.

Berdasarkan data yang diterima Disnakertrans-PR Mimika, hingga Kamis (23/2), sudah 1.087 karyawan telah dirumahkan dan di-PHK oleh perusahaan-perusahaan tempat mereka bekerja.

"Apa yang diputuskan oleh pemerintah di tingkat atas ada sisi positifnya, tetapi ada juga sisi negatifnya. Sekarang sisi negatif itu yang kami semua tanggung. Kondisi buruk ini bahkan akan terus berlangsung selama belum ada `win-win solution` antara pemerintah dengan PT Freeport," ujar Septinus Soumilena pula.

Pemkab Mimika, katanya lagi, sudah membentuk tim untuk membahas dampak yang terjadi akibat kisruh PT Freeport tersebut.

Hasil kerja tim ini rencananya akan dilaporkan kepada Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri saat kunjungan ke Timika dalam satu-dua hari ke depan, bahkan hingga ke Presiden Joko Widodo di Jakarta.

Sementara itu, anggota DPRD Mimika Gerson Harold Imbir mengatakan jumlah karyawan yang mengalami PHK jauh lebih banyak dari data yang dilaporkan ke Disnakertrans-PR Mimika.

Sesuai data yang diterima DPRD Mimika, total karyawan yang telah di-PHK hingga Jumat (24/2), mencapai 1.118 orang, terdiri atas 1.053 pekerja Indonesia dan 65 pekerja asing (expatriat).

Rincian karyawan yang telah di-PHK atau dirumahkan yaitu Pangan Sari Utama sebanyak 228 orang, Trakindo Utama sebanyak 195 orang, Redpath sebanyak 121 orang (termasuk 31 pekerja asing), Jasti Pravita sebanyak 35 orang, Osato sebanyak 35 orang, Srikandi sebanyak 26 orang, Orica sebanyak delapan orang, Strukturindo sebanyak 145 orang.

Selanjutnya, Intecs sebanyak tiga orang, RUC sebanyak 75 orang (termasuk 11 pekerja asing), PJP Catering satu orang, Deka Pentra sebanyak 20 orang, Pembangunan Perumahan (Persero) sebanyak 102 orang, Inamco satu orang, Radian Utama Interinsco dua orang, Kuala Persada Papua Nusantara dua orang, Ika Arta Sukses Sentosa satu orang, Halilintar Lintas Semesta dua orang, Komoro Maxima Integra satu orang, dan Leighton sebanyak 41 orang.

Adapun karyawan permanen PT Freeport yang telah dirumahkan sebanyak 74 orang (23 orang di antaranya merupakan pekerja asing).

Para pekerja asing PT Freeport telah dipulangkan kembali ke negaranya sejak 21 Februari 2017.

Para karyawan PT Kuala Pelabuhan Indonesia (KPI) kini resah lantaran pihak manajemen perusahaan itu telah mengumumkan akan melakukan pengurangan sekitar 500 karyawannya mulai Senin (27/2) hingga Sabtu (4/3).

"Sudah ada pengumuman dari manajemen bahwa mulai pekan depan sebanyak 500 orang karyawan akan dipulangkan. Kami semua tidak tahu siapa-siapa yang akan dipulangkan. Kami semua resah dan bingung mau cari kerja apa lagi untuk membiayai hidup keluarga," ujar salah seorang karyawan PT KPI. (*)



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026