Biak (Antara Papua) - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Provinsi Papua, menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) seorang guru berinisial MMR, tersangka perkara asusila terhadap sembilan murid sekolah dasar.
"Seksi pidana umum sudah mendapatkan penyerahan SPDP kasus asusila MMR. Ya, jaksa penuntut umum sudah memberikan petunjuk ke penyidik Polres mengenai penyidikan berita acara pemeriksaan tersangka," ungkap Kajari Sigid J Pribadi didampingi Kasi Pidana Umum Lenny S di Kejaksaan Biak, Selasa.
Kajari Sigid berjanji untuk membantu penyidik Polres dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana MMR terhadap sembilan anak-anak.
Untuk perkembangan penuntutan kasus guru asusin, lanjut Kajari Sigid, hingga sekarang sedang ditangani penyidik Polres Biak.
"Ya jika berkas acara pemeriksaan tersangka guru MMR sudah dinyatakan lengkap maka kasus tindak pidana asusila segera disidangkan di Pengadilan Negeri," kata Kajari Numfor Sigid Pribadi.
Kajari Sigid memerintahkan kasi pidana umum Kejaksaan Negeri Biak senantiasa memberikan petunjuk teknis kepada penyidik kepolisian sehingga perkara tersebut dapat segera disidangkan.
"Ada tahapan pemeriksaan berkas tindak pidana. Jika jaksa penuntut umum menyatakan sudah lengkap, maka tersangka bersama berkas acara pemeriksaan dapat dilimpahkan ke pengadilan guna menjalani persidangan," kata Kajari Sigid Pribadi.
Perbuatan MMR sedang disidik penyidik Polsek Biak Kota. Tindak pidana itu terjadi di sebuah sekolah dasar wilayah distrik Biak Kota.(*)
Berita Terkait
Pemprov: 126 pokmaswas bantu awasi laut di Papua dari penggunaan peledak
Rabu, 24 April 2024 15:05
Pemprov Papua identifikasi potensi komoditas dorong ekspor
Rabu, 24 April 2024 15:04
SMKN 3 Jayapura teken MoU dengan dunia kerja dan industri
Rabu, 24 April 2024 13:48
OJK Papua sosialisasikan tindak pidana jasa keuangan ke penegak hukum
Rabu, 24 April 2024 13:46
Masyarakat adat Biak ikut merawat alam dengan tanam pohon damar
Rabu, 24 April 2024 12:47
10 organisasi perangkat daerah Pemkab Biak kelola dana Otsus Papua 2024
Rabu, 24 April 2024 12:24
Tokoh adat imbau masyarakat tak rusak CAP Cycloop Papua
Rabu, 24 April 2024 11:32
Dispar Kota Jayapura jadikan Kampung Nelayan Hamadi destinasi wisata
Rabu, 24 April 2024 2:39