Jayapura (Antara Papua) - Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota menangkap ASR (35) beserta barang bukti tujuh paket sabu-sabu siap edar.
"ASN ditangkap pada Kamis (18/5) sekitar pukul 15.45 WIT di kamar indekosnya di Kotaraja, Kota Jayapura," kata Paur Humas Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra, di Jayapura, Jumat.
Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada rencana transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak tujuh paket disembunyikan ASR di lipatan baju yang disimpan di dalam lemari.
Dari pengakuan tersangka tujuh paket sabu-sabu itu dibawa dari Makassar menggunakan pesawat udara.
"Tersangka mengaku tiba di Jayapura tanggal 14 Mei," kata Iptu Yahya Rumra.
Kini, ASN dan tujuh paket sabu-sabu diamankan di Mapolres Jayapura Kota di Jayapura. (*)
Berita Terkait
Polisi tangkap pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Abepura
Selasa, 4 Februari 2020 13:00
Polsek Sota perbatasan RI-PNG tangkap pencuri BBM
Sabtu, 20 April 2024 19:53
Karantina gagalkan penyelundupan 190 reptil di Bandara Mopah Merauke
Sabtu, 20 April 2024 19:51
Dispar optimistis kunjungan wisatawan ke Biak meningkat pada 2024
Sabtu, 20 April 2024 18:39
Satgas Damai Cartenz lakukan patroli keamanan di Pegunungan Bintang
Sabtu, 20 April 2024 18:22
Bawaslu Biak dukungan dana hibah Pilkada 2024 perkuat pengawasan
Sabtu, 20 April 2024 18:20
Tokoh Adat Tabi harap masyarakat jaga kamtibmas jelang pilkada
Sabtu, 20 April 2024 17:57
Koops Habema jaga stabilitas keamanan percepat bangun Papua
Sabtu, 20 April 2024 17:56