Biak (Antara Papua) - Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Biak Numfor, Papua menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah 1438 Hijriah berupa beras sebanyak 2,5 kg per jiwa serta zakat mal/harta setara dengan 93,6 gram emas sebesar 2,5 persen/tahun.
Ketua Baznas Biak Muslim Lobubun MH di Biak, Jumat, mengatakan jika pembayaran zakat fitrah diganti dengan uang maka terdapat tiga kategori harga beras yang dikonsumsi setiap hari.
Harga beras yang ditetapkan kategori pertama sebesar Rp10.000/kg dengan nilai zakat fitrah sebesar Rp25.000/jiwa, harga Rp13.000/kg sebesar Rp32.500/jiwa, serta harga beras Rp15.000/kg sebesar Rp37.500/jiwa.
Sedangkan untuk pembayaran fidiah, Baznas Biak menetapkan beras setara 700 mut atau sekitar satu kilogram per hari, ditambah dengan harga lauk pauk sebesar Rp10.000, sehingga per hari fidiah sebesar Rp25.000 per jiwa.
Untuk besaran pembayaran zakat mal atau zakat harta pribadi sebesar 2,5 persen cukup nishab setahun setara 93,6 gram, dengan harga per gram ditetapkan kisaran Rp610.000, sehingga total harta sebanyak Rp57.096.000 dengan zakat mal yang dikeluarkan berkisar Rp1.427.400.
"Baznas Biak sebagai lembaga resmi yang menghimpun, mengelola dan membagikan zakat nasional berkomitmen bekerja secara profesional, transparan dan kredibel untuk kepentingan umat," ujar Muslim Lobubun.
Hingga Jumat, keputusan Baznas Biak tentang besaran zakat fitrah, zakat mal dan fidiah pada 1438 Hijriaha ini telah disosialisasikan kepada pengurus takmir masjid, pos penerimaan zakat setiap masjid/musala, ormas Islam serta lembaga pendidikan Islam. (*)