Jayapura (Antara Papua) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua mengingatkan perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua Yan Piet Rawar di Jayapura, Senin, mengatakan kewajiban itu harus dilakukan tanpa kecuali sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI.
"Kami juga mengimbau karyawan yang belum menerima THR, segera melapor kepada dinas tenaga kerja di masing-masing wilayahnya, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan memberi peringatan kepada perusahaan bersangkutan," katanya.
Menurut Yan, jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR tersebut, karyawan bisa segera melaporkan kepada pihaknya melalui dinas tenaga kerja kabupaten dan kota, dengan begitu, dapat diambil tindakan.
"Terkait besaran nilai THR, kami mengharapkan pembayaran dilakukan sesuai dengan masa kerja sehingga pegawai yang sudah bekerja di atas satu tahun maka diberikan satu kali gaji, namun jika di bawah 12 bulan, tentu ada perhitungannya sendiri," ujarnya.
Dia menjelaskan pada intinya pihaknya mengharapkan pemberian THR bisa membantu karyawan untuk memberikan rasa kenyamanan dan mampu membantu bekerja dengan baik usai merayakan Lebaran.
"Sementara mengenai laporan karyawan yang tidak menerima pembayaran THR di tahun sebelumnya, kami belum mendapati informasi tersebut, meski begitu, kemungkinan masih ada perusahaan yang tak membayarkan THR bagi karyawannya," katanya lagi.
Dia menambahkan bagi karyawan yang belum mendapatkan haknya, harus melapor supaya pihaknya dapat bertindak. (*)