Timika (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua, tidak melayani proposal permintaan bantuan sosial baik perorangan maupun kelompok, karena tidak mengalokasikan dana tersebut dalam APBD 2017.
"APBD kita ditetapkan melalui Peraturan Bupati sehingga pada waktu pembahasan bersama tim anggaran provinsi semua usulan kita itu dicoret termasuk bantuan sosial," kata Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Alfred Dou Alfred, di Timika, Selasa.
Ia juga mengatakan hal tersebut berbeda jika APBD induk Mimika 2017 dibahas melalui DPRD, kemungkinan usulan bantuan sosial dapat terakomodir.
Untuk itu, Alfred menginstruksikan kepada seluruh pegawai agar dapat menyampaikannya kepada masyarakat yang ingin memasukan proposal permohonan bantuan sosial bahwa Pemkab Mimika tidak menerima permohonan bantuan lantaran tidak ada dana.
"Siapa pun yang minta atau tanya kepada kita semua mau masukan proposal saya mau tegaskan bahwa untuk bentuk bantuan sosial kepada masyarakat tahun ini tidak ada," kata Alfred.
"Kalau masyarakat yang tanya bilang saja tidak ada. Lebih-lebih pada Bagian Umum Setkab Mimika, bilang saja tidak ada dana karena memang tidak ada dana," katanya lagi.
Ia berharap masyarakat juga dapat memahami situasi yang terjadi sehingga tidak mempersoalkannya. (*)
Berita Terkait
BEI sebut banyak perusahaan di Papua potensi "go Publik"
Jumat, 19 April 2024 20:17
TNI AU-MUI Jayapura bangun soliditas menjaga keutuhan bangsa dan negara
Jumat, 19 April 2024 19:57
DLH Biak Numfor bina pokmas untuk produksi pupuk kompos
Jumat, 19 April 2024 17:57
Pemkab Biak Numfor beri pendampingan buat kemasan produk UMKM OAP
Jumat, 19 April 2024 17:14
Dinas Perikanan Jayapura komitmen tingkatkan SDM nelayan OAP
Jumat, 19 April 2024 16:24
Disperindagkop Kota Jayapura sebut tiga ribu UMKM sudah mandiri
Jumat, 19 April 2024 15:54
Polsek Wamena Kota tangkap pembuat minuman lokal beralkohol
Jumat, 19 April 2024 15:53
Pelindo Jayapura: Triwulan satu bongkar muat capai 21.798 TEUs pada 2024
Jumat, 19 April 2024 15:52