Jayapura (Antara Papua) - Berita acara pemeriksaaan (BAP) beserta tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan TO, mantan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Mamberamo Raya yang kini menjabat Bupati Biak Numfor, segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Kombes Pol Edi Swasono kepada Antara di Jayapura, Sabtu, mengatakan pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dijadwalkan Senin (18/9).
"Sebelumnya pelimpahan berkas perkara dan tersangka dijadwalkan Selasa (13/9), namun ditunda dan dijadwalkan kembali Senin (18/9)," ujarnya.
Menurut dia, pelimpahan berkas perkara itu dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas dinyatakan lengkap (P21).
Dalam kasus tersebut juga menyeret dua tersangka lainnya yang bekerja di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua yakni SB dan TSA.
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah memindahkan dana APBD ke rekening pribadi TO, termasuk dana hibah, dana alokasi umum dan sejumlah anggaran lainnya.
"Dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp84 miliar," kata Kombes Edi Swasono.
Namun, kata dia, sebelum diserahkan ke kejaksaan, Bupati TO akan diperiksa kesehatannya di RS Bhayangkara, Kota Jayapura.
"Tersangka TO dijerat pasal 2 dan 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Dinas Perikanan Jayapura komitmen tingkatkan SDM nelayan OAP
Jumat, 19 April 2024 16:24
Disperindagkop Kota Jayapura sebut tiga ribu UMKM sudah mandiri
Jumat, 19 April 2024 15:54
Polsek Wamena Kota tangkap pembuat minuman lokal beralkohol
Jumat, 19 April 2024 15:53
Pelindo Jayapura: Triwulan satu bongkar muat capai 21.798 TEUs pada 2024
Jumat, 19 April 2024 15:52
Polda Papua limpahkan empat tersangka kasus korupsi Mamteng ke Kejati
Jumat, 19 April 2024 15:51
Kasus 3.000 batang kayu ilegal Jayapura dinaikkan ke penyidikan
Jumat, 19 April 2024 14:07
KLHK: Menanam satu pohon untuk hasilkan oksigen
Jumat, 19 April 2024 14:05
Polres Jayapura sebut 281 peserta lolos pemeriksaan administrasi penerimaan Polri
Jumat, 19 April 2024 12:05