Jayapura (Antara Papua) - Kelompok kriminal bersenjata (KKB) kembali menembak kendaraan operasional milik PT Freeport Indonesia, pada Senin pagi, yang mengakibatkan sopir perusahaan, Ronald Sajensolar, luka akibat terkena serpihan kaca di pipi kiri dan bahu kiri.
Sehari sebelumnya yakni Minggu (24/9) mobil operasional milik PT.Freeport yang merupakan mobil tangki air dengan nomor lambung 02-988 ditembak di mile 61.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal kepada Antara di Jayapura, Senin membenarkan adanya penembakan terhadap kendaraan operasional milik PT Freeport Indonesia yang sedang mengangkut anggota Brimob untuk melakukan patroli.
"Memang benar ada karyawan PT.Freeport yang berprofesi sebagai sopir terluka akibat terkena serpihan peluru saat KKB menembak mobil yang dikemudikannya," kata Kombes Kamal.
Anggota Brimob yang tergabung dalam satuan tugas pengamanan objek vital PT Freeport sempat melakukan pengejaran dan membalas menembak.
Namun karena sopir terluka akhirnya rombongan pergi ke mile 60 untuk melaporkan insiden yang terjadi terhadap mobil dengan no lambung RP-25.
Kombes Kamal mengatakan lokasi penembakan tidak jauh dari lokasi sebelumnya dan polisi sudah mengantongi identitas kelompok yang selama ini melakukan penembakan.
"Sejak bulan Agustus penembakan yang terjadi di areal PT Freeport sebanyak tiga kali," kata Kombes Kamal. (*)
Berita Terkait
Kapolda: KKB kembali menembak kendaraan operasional Freeport
Jumat, 3 November 2017 19:58
DKP Mimika dorong ekonomi nelayan OAP dengan olah ikan asin
Selasa, 23 April 2024 1:44
Akademisi Mimika imbau masyarakat menjaga keamanan jelang Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 6:44
Yasarini Lanud Timika: 50 siswa PAUD ikuti Angkasa Expo 2024
Minggu, 21 April 2024 2:06
Akademisi Mimika: Silaturahim mewujudkan kerukunan antarumat beragama
Kamis, 11 April 2024 20:16
Hapak Amungme Kamoro apresiasi program bus gratis Pemkab Mimika
Kamis, 11 April 2024 0:18
YPMAK: Mahasiswa Mimika studi di Jakarta selalu dipantau mitra
Kamis, 11 April 2024 0:16
Khatib pesan umat Islam Mimika wajib amalkan shalat dan zakat
Rabu, 10 April 2024 16:12