Timika (Antara Papua) - Pemberian dana bantuan Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, pada 2017 kepada pada mahasiswa asli daerah setempat disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang mereka tempuh.
"Jadi khusus untuk tahun ini dan seterusnya besar kecilnya bantuan dana yang diberikan kepada mahasiswa asli Mimika akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sementara ditempuh. Jadi ada perbedaan antara diploma tiga sampai strata dua," kata Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Sekretaris Daerah Pemkab Mimika Hengki Amisim di Timika, Kamis.
Ia menjelaskan selama beberapa tahun terakhir, bantuan dana kepada mahasiswa yang berhak, yang bersumber dari dana Otonomi Khusus itu, diberikan dalam jumlah sama untuk semua mahasiswa di setiap jejang pendidikan yang sedang ditempuh.
Padahal, kata Hengki, beban studi masing-masing mahasiswa berbeda-beda. Apalagi dibandingkan dengan mereka yang saat ini sendang menempuh pendidikan pada jurusan-jurusan khusus, seperti kedokteran dan keperawatan.
Mahasiswa program D3 mendapat bantuan Rp6 juta, S1 sebesar Rp9 juta, S1 khusus sebesar Rp11 juta-Rp12 juta, dan S2 sebesar Rp14 juta.
Bagian SDM Sekda Mimika yang menangani bantuan operasional mahasiswa juga akan memberlakukan Surat Keputusan Bupati Mimika Eltinus Omaleng tentang mahasiswa yang masuk kategori berhak menerima bantuan dana dari Pemkab Mimika.
Sesuai dengan SK bupati tersebut, mahasiswa yang berhak menerima bantuan adalah mereka yang putra dan putri asli Suku Amungme dan Kamoro yang merupakan suku asli di Mimika dan mahasiswa bukan orang asli Mimika namun lahir dan besar di Mimika.
Bantuan tersebut diberikan kepada mahasiswa di 15 kota studi di Papua, Papua Barat, dan di luar Papua, seperti di Manado, Malang, dan Salatiga.
Pihaknya telah menyalurkan bantuan dana kepada lebih dari 300 mahasiswa di enam kota studi yang telah dilakukan monitoring oleh pihak Bagian SDM Sekda Mimika. Penyalurannya langsung ke rekening masing-masing mahasiswa.
Mahasiswa di beberapa kota studi lain yang belum dilakukan monitoring oleh Bagian SDM Sekda Mimika, akan dibayarkan usai monitoring.
Ia menjelaskan pihaknya perlu melakukan monitoring ke masing-masing kota studi dan langsung mengecek ke kampus-kampus untuk memastikan penerima benar-benar mahasiswa aktif.
Hal tersebut dikarenakan pada 2016 data mahasiswa penerima bantuan melebihi 1.100 orang sehingga dicurigai data tersebut tidak tepat. Data tersebut diterima Pemkab Mimika dari masing-masing Ketua Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika di masing-masing kota studi.
"Diperkirakan data penerima tidak sampai 600 mahasiswa. Mahasiswa lain yang tidak masuk kategori penerima tentu tidak akan menerima lagi bantuan dari pemkab yang selama ini mereka terima," ujarnya.
Hengki juga mengimbau kepada mahasiswa dan orang tua yang merasa berhak menerima bantuan dana namun belum menerima untuk disilakan melaporkan kepada Bagian SDM Sekda Mimika sehingga secepatnya diberikan.
Terkait dengan pemanfaatan bantuan tersebut, kata Hengki, mahasiswa bersangkutan disilakan menggunakannya secara baik dan bijaksana untuk keperluan studi.
"Untuk membayar uang semester atau untuk kepentingan lain yang berkaitan dengan pendidikan," katanya.
Penerima beasiswa dari Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK), kata Hengki, juga berhak menerima bantuan tersebut karena itu merupakan haknya. (*)
Berita Terkait
DLH Mimika mendorong penerbitan perda pengelolaan sampah
Rabu, 11 Desember 2024 18:49
Pemkab Mimika berkomitmen tingkatkan infrastruktur telekomunikasi
Selasa, 10 Desember 2024 18:28
Bappeda: Kabupaten Mimika masih terkendala akses telekomunikasi
Selasa, 10 Desember 2024 16:38
KPU Mimika tetapkan rekapitulasi suara hasil pilkada 2024
Selasa, 10 Desember 2024 3:02
WVI projek PASTI-Papua sosialisasi tugas kerja TPPS kampung
Jumat, 6 Desember 2024 20:43
Pemkab Mimika fokus percepatan penurunan stunting di kampung
Jumat, 6 Desember 2024 13:35
Dinas PUPR Mimika sosialisasikan aplikasi Simtaru
Kamis, 5 Desember 2024 14:13
Dinas PUPR Mimika susun rencana pembangunan pengendalian pantai
Kamis, 5 Desember 2024 13:52