Wamena (Antara Papua) - Dinas Penanama Modal, Koperasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMKPTSP) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, memperkirakan sekitar 60 persen perusahaan di wilayah kerjanya belum berizin.
"DPMKPTSP baru dibentuk sehingga belum ada data pasti, namun kalau mengikuti dari yang telah terselenggarakan oleh Disperindakop (sebelum dibentuk DPMKPTSP) dalam berbagai kesempatan, mereka menyampaikaan bahwa 40 persen perizinan yang sudah dimiliki oleh pelaku usaha. 60 persen mereka tidak mengurus izin dengan baik," kata Kepala DPMKPTSP Jayawijaya Karel Tehupuring di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Senin.
Agar pengusaha antusias mengurus perizinan, DPMKPTSP menggratiskan sejumlah izin yang sebelumnya berbayar, dan memberikan pelayanan cepat, serta tidak berbelit-belit.
"Walau disebutkan bahwa 40 persen pelaku usaha miliki izin, kami (dinas) yang baru ini melihat bahwa belum mencapai jumlah itu sehingga kami memberikan stimulasi kepada pelaku usaha dengan pelayan cepat, transparan dan mudah agar mereka mau mengurus izin," katanya.
Berdasarkan data terakhir yang berhasil direkap oleh DPMKPTSP, jumlah izin jasa usaha dan izin jasa medis yang telah dikeluarkan oleh dinas baru tersebut sebanyak 998.
"Surat izin tempat usaha (SITU) 431, surat izin usaha (SIUP) 228, tanda daftar perusahaan (TDP) 226, izin usaha jasa konstruksi (IUJK 48), tanda daftar gudang (TDG) 3, izin mendirikan bangunan (IMB) 32. Yang berhubungan dengan jasa medis, antara lain surat izin apotek 3, surat izin praktik dokter 7, dan izin praktek apoteker 11, izin praktik perawat 3 dan yang berhubungan dengan layak sehat higenis, sanitasi ada 6 izin," katanya.
Ia mengimbau pelaku usaha yang belum memiliki izin untuk datang dan mengurus sebab sebagian besar izin telah digratiskan oleh pemerintah dan pelayanan di sana transparan.
"Sampai sekarang, retribusi yang berhubungan dengan penerbitan perizinan yang paling menonjol di dinas kami adalah retribusi persampahan, retribusi IMB lalu yang ketiga pajak bumi dan bangunan. Itu mungkin rekening yang paling sering yang menjadi hak pemerintah daerah dan wajib setor dari pelaku usaha ketika hendak mengurus izin di kami," katanya.(*)
Berita Terkait
PLN jual 1000 paket bahan pokok pasar murah di Nabire
Jumat, 29 Maret 2024 11:48
Perum Bulog Biak jamin stok beras kebutuhan lebaran terjamin aman
Jumat, 29 Maret 2024 11:46
Pertamina lakukan pemantauan SPBU di Kabupaten Nabire
Jumat, 29 Maret 2024 11:45
ANTARA berbagi takjil gratis bagi masyarakat Papua yang berpuasa
Jumat, 29 Maret 2024 9:43
BPBD imbau warga Mimika antisipasi kebakaran saat musim panas
Kamis, 28 Maret 2024 23:38
Pemkab Biak Numfor fasilitasi pengelolaan keuangan Dana Desa 257 kampung
Kamis, 28 Maret 2024 18:54
Dinkes Kota Jayapura tingkatkan kewaspadaan terhadap kasus DBD
Kamis, 28 Maret 2024 18:45
DLHK Kota Jayapura sebut timbulan sampah 241 ton setiap hari
Kamis, 28 Maret 2024 18:15