Jayapura (Antara Papua) -Satuan Reskrim Narkoba Polres Jayapura Kota,Papua menangkap YR alias A (42), warga Jalan Ahmad Yani, pasar Woma, Wamena, yang diduga sebagai pengedar sabu.
"Penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan tentang adanya pengiriman sabu-sabu melalui jasa pengiriman barang dari Pare pare, Sulsel," kata Perwira Urusan atau Paur Humas Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra di Jayapura, Senin.
Iptu Yahya mengatakan dari hasil penyidikan kemudian anggota Polres Jayapura Kota dikirim ke Wamena dan menangkap tersangka YR alias A Kamis (12/10) beserta barang bukti berupa lima paket sabu sabu yang dikemas dalam lipatan buku .
Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Jayapura Kota untuk diperiksa lebih lanjut dan dari keterangan YR barang tersebut dibeli seharga Rp 10,8 juta namun yang baru dibayarkan sebesar Rp 8 juta.
Tersangka mengaku sudah dua membeli sabu sabu dengan modus yang sama yang selain untuk dipakai sendiri juga dijual, kata Iptu Yahya Rumra. (*)
Berita Terkait
Polisi Jayawijaya tangkap seorang pengguna dan pengedar sabu-sabu
Selasa, 29 Oktober 2019 16:40
SMKN 3 Jayapura teken MoU dengan dunia kerja dan industri
Rabu, 24 April 2024 13:48
OJK Papua sosialisasikan tindak pidana jasa keuangan ke penegak hukum
Rabu, 24 April 2024 13:46
Masyarakat adat Biak ikut merawat alam dengan tanam pohon damar
Rabu, 24 April 2024 12:47
10 organisasi perangkat daerah Pemkab Biak kelola dana Otsus Papua 2024
Rabu, 24 April 2024 12:24
Tokoh adat imbau masyarakat tak rusak CAP Cycloop Papua
Rabu, 24 April 2024 11:32
Dispar Kota Jayapura jadikan Kampung Nelayan Hamadi destinasi wisata
Rabu, 24 April 2024 2:39
Pemkot Jayapura apresiasi program gerakan transisi PAUD ke SD menyenangkan
Selasa, 23 April 2024 20:06