Jayapura (Antara Papua) - Gubernur Papua Lukas Enembe menyayangkan aksi sekelompok massa yang membuat kerusuhan di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta pada 12 Oktober 2017.
"Kemendagri merupakan honai besar milik Pemerintah Indonesia, tidak boleh dirusak atau diganggu," kata Lukas di Jayapura, Selasa.
Menurut Lukas, keributan yang dilakukan oleh sekelompok massa di Kemendagri tersebut dapat mempermalukan orang Papua.
"Oleh karena itu, kami berharap, dengan adanya kejadian ini jangan ada gangguan terhadap staf dari Papua yang sedang menjalankan roda pemerintahan ketika mengurus urusan dinas di Kemendagri," ujarnya.
Dia menuturkan kepentingan tertentu tidak boleh menganggu stabilitas keamanan dan urusan kedinasan yang harus diselesaikan di Kemendagri kemudian hari.
"Selain itu, kami juga mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi wajib ditaati karena keputusannya sudah final dan bersifat mengikat," katanya lagi.
Dia menambahkan sehingga jika masih ada pihak-pihak yang tidak terima dengan hasil MK, itu hanya segelintir orang saja dan nantinya akan diselesaikan dengan baik.
Sebelumnyq, penyerangan di Gedung Kemendagri Jakarta dipicu oleh sekelompok massa yang tidak terima atasan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pilkada di Kabupaten Tolikara. Kejadian ini menyebabkan beberapa fasilitas negara tersebut rusak dan stafnya terluka. (*)
Berita Terkait
212 ASN Pemprov Papua Tengah ikut ujian penyesuaian ijazah
Kamis, 28 Maret 2024 15:45
Pemprov Papua gelar pasar murah di rumah ibadah jelang Paskah
Rabu, 27 Maret 2024 15:20
Kiprah perempuan Papua yang kian menonjol pada era Otsus
Selasa, 26 Maret 2024 2:37
Pemprov Papua apresiasi pelatihan pengelolaan media daring AWP
Senin, 25 Maret 2024 16:02
Kemenag bagikan 12 ribu paket bahan pokok mustahik di Papua
Senin, 25 Maret 2024 16:00
Inspektorat Papua distribusi 98 kendaraan dinas ke OPD
Senin, 25 Maret 2024 14:59
Pemprov Papua Tengah alokasi Rp65 miliar untuk kesehatan
Sabtu, 23 Maret 2024 17:25
Dinkes Papua berikan bantuan alat kesehatan ke Pemkab Sarmi
Sabtu, 23 Maret 2024 11:23