Biak (Antara Papua) - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyerahkan surat keputusan (SK) penugasan Wakil Bupati Biak Herry Ario Naap menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Biak Numfor untuk menjalankan roda pemerintahan karena Bupati Thomas Edison Ondy terjerat kasus tindak pidana korupsi dana keyangan Pemkab Mamberamo Raya tahun 2011-2013 yang kini kasusnya disidangkan Pengadilan Tipikor Jayapura.
SK penugasan Wabup Herry Ario Naap menjadi pelaksana tugas Bupati Biak Bupati diserahkan Direktur Fasilitasi Kepala Daerah Kemendagri Akmal Malik kepada Asisten 1 Sekda Pemprov Papua Doren Wakerkwa, di Biak, Rabu.
Akmal Malik mengajak semua ASN, pimpinan organisasi perangkat daerah serta masyarakat mendukung penugasan Wabup Hery Naap menjadi pelaksana tugas bupati.
"Wabup ditetapkan menjadi pelaksana tugas bupati untuk membantu pelayanan pemerintah daerah," ujarnya.
Asisten 1 Sekda Papua doren Wakerkwa meminta pimpinan OPD bersatu mendukung Wabup serta mendoakan Thomas Ondy yang saat ini fokus menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor Jayapura hingga selesai.
Penyerahan SK pelaksana Bupati Biak Numfor disaksikan Ketua DPRD Zeht Sandy serta forkompinda dan komandan TNI/Polri serta warga biak. (*)
Berita Terkait
Pemkab Biak Numfor fasilitasi pengelolaan keuangan Dana Desa 257 kampung
Kamis, 28 Maret 2024 18:54
Dinkes Kota Jayapura tingkatkan kewaspadaan terhadap kasus DBD
Kamis, 28 Maret 2024 18:45
DLHK Kota Jayapura sebut timbulan sampah 241 ton setiap hari
Kamis, 28 Maret 2024 18:15
Pengobatan gratis OAP demi kualitas manusia lebih baik
Kamis, 28 Maret 2024 18:11
BRI Peduli bagikan paket Ramadhan ke santri di Biak Numfor
Kamis, 28 Maret 2024 17:30
Pemkot Jayapura komitmen memastikan kesehatan masyarakat
Kamis, 28 Maret 2024 16:46
Bank Indonesia gencar kendalikan inflasi di Papua Selatan
Kamis, 28 Maret 2024 16:46
212 ASN Pemprov Papua Tengah ikut ujian penyesuaian ijazah
Kamis, 28 Maret 2024 15:45