Biak (Antara Papua) - Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua telah menyediakan kolom aliran kepercayaan pada lembar kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Ya, jika ada warga yang menganut aliran kepercayaan kami jajaran Disdukcapil Biak siap memasukkan datanya di kolom agama sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Biak Numfor Mangihut Sitinjak, di Biak, Senin.
Ia mengatakan hingga kini pihaknya belum mendapat pengajuan permohon e-KTP dan kartu keluarga dari penganut aliran kepercayaan.
Dia berharap dengan diberikan ruang kolom agama bagi penganut aliran kepercayaan dapat menjamin kebebasan bagi pemeluk keyakinan dalam mencantumkan identitas di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik.
"Sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat setelah keputusan MK mencantumkan aliran kepercaaan dalam kolom agama pada dokumen kartu keluarga dan kartu penduduk," katanya lagi.
Berdasarkan data warga Biak Numfor yang wajib KTP hingga November 2017 sebanyak 108.019 jiwa serta yang telah merekam data e-KTP sebanyak 86.664 jiwa atau 82,23 persen. (*)
Berita Terkait
BPBD imbau warga Mimika antisipasi kebakaran saat musim panas
Kamis, 28 Maret 2024 23:38
Pemkab Biak Numfor fasilitasi pengelolaan keuangan Dana Desa 257 kampung
Kamis, 28 Maret 2024 18:54
Dinkes Kota Jayapura tingkatkan kewaspadaan terhadap kasus DBD
Kamis, 28 Maret 2024 18:45
DLHK Kota Jayapura sebut timbulan sampah 241 ton setiap hari
Kamis, 28 Maret 2024 18:15
Pengobatan gratis OAP demi kualitas manusia lebih baik
Kamis, 28 Maret 2024 18:11
BRI Peduli bagikan paket Ramadhan ke santri dan sahabat pers di Biak
Kamis, 28 Maret 2024 17:30
Pemkot Jayapura komitmen memastikan kesehatan masyarakat
Kamis, 28 Maret 2024 16:46
Bank Indonesia gencar kendalikan inflasi di Papua Selatan
Kamis, 28 Maret 2024 16:46