Jayapura (Antara Papua) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo melantik dan mengambil sumpah janji 51 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2017-2011 bertempat di Gedung Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II Jayapura, pada Senin (20/11).
Ke-51 anggota MRP yang dilantik ini terdiri dari tiga unsur yakni perwakilan agama, adat dan perempuan.
Mendagri Tjahyo Kumolo di Jayapura, mengatakan pelantikan anggota MRP ini merupakan yang ketiga kalinya semenjak Otonomi Khusus (Otsus).
"Untuk itu kami ingin mengingatkan bahwa tugas dan wewenang MRP berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 21 tentang Otsus bagi Provinsi Papua salah satunya adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan bagi calon gubernur serta wakilnya yang diusulkan oleh DPRP," katanya.
Menurut Tjahyo, anggota MRP yang sudah dilantik harus memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai tugas serta kewajibannya, khususnya dalam pilkada.
"Lembaga MRP merupakan representasi kultural sehingga jangan berperan sebagai lembaga politik," ujarnya.
Dia menjelaskan anggota MRP harus fokus pada program atau kegiatan yang bersentuhan dengan kepentingan adat, agama dan perempuan serta mampu memberi solusi berdasarkan kewenangannya.
"Pemerintah berharap anggota MRP dapat konsisten dan komitmen dalam menjaga kewibawaan pemerintah dan keutuhan NKRI," katanya lagi. (*)
Berita Terkait
212 ASN Pemprov Papua Tengah ikut ujian penyesuaian ijazah
Kamis, 28 Maret 2024 15:45
Pemprov Papua gelar pasar murah di rumah ibadah jelang Paskah
Rabu, 27 Maret 2024 15:20
Kiprah perempuan Papua yang kian menonjol pada era Otsus
Selasa, 26 Maret 2024 2:37
Pemprov Papua apresiasi pelatihan pengelolaan media daring AWP
Senin, 25 Maret 2024 16:02
Kemenag bagikan 12 ribu paket bahan pokok mustahik di Papua
Senin, 25 Maret 2024 16:00
Inspektorat Papua distribusi 98 kendaraan dinas ke OPD
Senin, 25 Maret 2024 14:59
Pemprov Papua Tengah alokasi Rp65 miliar untuk kesehatan
Sabtu, 23 Maret 2024 17:25
Dinkes Papua berikan bantuan alat kesehatan ke Pemkab Sarmi
Sabtu, 23 Maret 2024 11:23