Wamena (Antara Papua) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayawijaya, Papua segera merevisi peraturan daerah (perda) tentang larangan peredaran minuam beralkohol yang dimiliki pemkab setempat, agar lebih memberikan efek jera bagi mereka yang terlibat.
Ketua DPRD Jayawijaya Taufik Petrus Latuihamallo di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Jumat, mengatakan revisi perda itu akan dibahas bersama-sama pada pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja (RAPBD) Jayawijaya tahun 2018.
"Di masa persidangan ini, ada raperda inisiatif DPRD yang nanti akan dibahas, misalnya revisi perda minuman keras, perda tentang pelayanan kesehatan serta perda pemotongan hewan babi dan sebagainya," kata Taufik Petrus.
Menurut dia, DPRD telah menerima dokumen kebijakan umum anggaran dan prioritas pag anggaran sementara (KUA PPAS) dari Pemkab Jayawijaya sehingga dalam waktu dekat sudah dibahas.
"Minggu ini sampai minggu depan sudah dijadwalkan untuk pembahasan terkait KUA PPAS ini," katanya.
DRPD menargetkan hingga 12 Desember 2017 seluruh proses persidangan terkait RAPBD Jayawijaya tahun 2018 sudah ditetapkan.
"Materi yang disampaikan ke dewan, prioritas masih kepada hal-hal mendasar kebutuhan masyarakat terkait dengan pendidikan, kesehatan dan juga infrastruktur," katanya.
Jayawijaya merupakan satu daerah yang memiliki perda tentang larangan peredaran minuman keras, namun setiap malam pasti saja ditemui orang mabuk, bahkan pada Rabu, (29/11) kepolisian setempat menangkap penyelundup minumas keras bersama barang bukti sebanyak 797 botol vodka.
Pada 4 November lalu, Polres Jayawijaya mengumumkan hasil razia diantaranya terdapat empat galon minuman oplosan jenis cap tikus, dua ember 100 liter minuman oplosan jenis ballo, serta 13 botol vodka hasil penyelundupan. (*)
Berita Terkait
Polda sebut situasi keamanan di Tanah Papua kondusif selepas putusan MK
Rabu, 24 April 2024 21:32
Lantamal X Jayapura awasi laut mencegah penyeludupan
Rabu, 24 April 2024 20:14
Prodi Agro Teknologi Musamus satu-satunya terakreditasi unggul di Papua
Rabu, 24 April 2024 17:22
Pemprov: 126 pokmaswas bantu awasi laut di Papua dari penggunaan peledak
Rabu, 24 April 2024 15:05
Pemprov Papua identifikasi potensi komoditas dorong ekspor
Rabu, 24 April 2024 15:04
SMKN 3 Jayapura teken MoU dengan dunia kerja dan industri
Rabu, 24 April 2024 13:48
OJK Papua sosialisasikan tindak pidana jasa keuangan ke penegak hukum
Rabu, 24 April 2024 13:46
Masyarakat adat Biak ikut merawat alam dengan tanam pohon damar
Rabu, 24 April 2024 12:47