Jayapura (Antara Papua) - Dinas Tenaga Kerja Papua masih menunggu surat keputusan (SK) dari gubernur setempat terkait dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 di wilayahnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan Piet Rawar di Jayapura, Senin, mengatakan meskipun belum lama ini muncul aksi penolakan hasil penetapan UMP Papua 2018 yakni sebesar Rp2.895.650 dan meminta dinaikkan menjadi Rp3 juta namun hal tersebut belum dapat dipastikan.
"Proses penetapan UMP Papua 2018 sudah dilakukan, tinggal kini menunggu keputusan dari gubernur," katanya.
Menurut Yan, terkait besaran UMP 2018 tersebut, pihaknya hingga kini belum dapat memberikan kepastian karena masih menunggu keputusan Gubernur Papua.
"Kami tidak bisa mendahului keputusan Gubernur Papua sehingga belum dapat memberikan kepastian berapa besarannya," ujarnya.
Dia menuturkan jika nanti keputusan Gubernur Papua sudah terbit, apapun hasilnya dianggap sudah bijaksana dalam mempertimbangkan kepentingan pekerja maupun pengusaha di Bumi Cenderawasih ini.
"Hal tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan sehingga diharapkan dapat dipatuhi dan dipahami oleh masyarakat selaku pekerja," katanya.
Dia menambahkan kebijakan yang diambil pemerintah pasti berujung pada peningkatan kesejahteraan pekerja khususnya di Provinsi Papua. (*)
Berita Terkait
Pemprov Papua ajak warga peduli hutan mangrove Kota Jayapura
Kamis, 25 April 2024 21:22
Melihat upaya pemerintah meningkatkan ekonomi Nelayan di Papua
Kamis, 25 April 2024 13:46
Pemprov Papua sebut RTRW salah satu upaya lindungi hutan
Kamis, 25 April 2024 13:26
Pemprov: 126 pokmaswas bantu awasi laut di Papua dari penggunaan peledak
Rabu, 24 April 2024 15:05
Pemprov Papua identifikasi potensi komoditas dorong ekspor
Rabu, 24 April 2024 15:04
Pemprov Papua: Harga bahan pokok di Kota Jayapura stabil
Selasa, 23 April 2024 16:51
Pemprov Papua: Organisasi Kalwedo berkontribusi nyata untuk pembangunan
Senin, 22 April 2024 17:01
Tokoh Adat Tabi harap masyarakat jaga kamtibmas jelang pilkada
Sabtu, 20 April 2024 17:57