Jakarta (Antaranews Papua) - Pemerintah bersama dua lembaga penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, serius dalam menyusun strategi guna mencegah kampanye hitam dan dampak penyebarluasan ujaran kebencian selama Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara secara terpisah mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu RI di Jakarta, Selasa (9/1), untuk mendiskusikan persiapan pilkada dan pemilu.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan koordinasi dengan pemerintah akan terus dilakukan guna tercapai kesepakatan kerja sama dalam menangani pelanggaran kampanye di media sosial.
Dalam satu bulan ke depan, kata Arief, KPU bersama Bawaslu dan Kominfo akan menandatangani "Memorandum of Understanding" guna menciptakan kampanye pemilu yang berimbang, menarik dan membangkitkan kreatifitas banyak orang.
"Jadi tujuan kami melakukan kerja sama adalah untuk memastikan bahwa hak-hak pemilih itu terlindungi untuk mendapatkan informasi yang benar tentang pasangan calon, peserta pemilu dan proses pemilu," kata Arief usai pertemuan di Gedung Bawaslu Jakarta, Selasa malam.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan kendala yang berpotensi terjadi, terkait penindakan kampanye hitam melalui media sosial, adalah partai politik dan peserta pilkada tidak transparan dalam mendaftarkan akun-akun media sosial yang akan digunakan dalam berkampanye.
Untuk itu, pihaknya akan menggandeng Polri, khususnya unit penindakan tindak kejahatan siber, guna mengantisipasi penyebaran kampanye hitam di media sosial.
"Kampanye hitam itu tindak pidana pemilu, dan itu jelas diatur di undang-undang. Kami akan mengantisipasi penyebaran di media sosial itu dengan berkoordinasi bersama Polri, unit 'cyber crime' dan juga bersama KPU karena akun-akun yang terdaftar di KPU bisa kami tindaklanjuti," kata Abhan.
Biasanya, lanjut Abhan, akun media sosial milik peserta penilu yang secara resmi didaftarkan ke KPU sangat sedikit, sementara akun-akun lain yang tidak terdaftar dapat dimanfaatkan sebagai bentuk penyebaran kampanye hitam, ujaran kebencian dan berita palsu.
Terkait hal itu, Menkominfo Rudiantara mengatakan pihaknya menggunakan konsep penyaringan konten kampanye hitam tersebut sama dengan penyaringan konten negatif lainnya.
"Sebetulnya Kominfo sudah melakukan manajemen konten negatif, ini kan hanya spesifik konten pemilihan umum, baik pilkada, pileg maupun pilpres. Maka, tentunya yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas adalah KPU dan Bawaslu," kata Rudiantara. (*)
Berita Terkait
Pemkot Jayapura tandatangani NPHD pengamanan untuk pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 19:42
Akademisi Mimika imbau masyarakat menjaga keamanan jelang Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 6:44
DPRD Jayapura harap jelang Pilkada tak ada narasi perpecahan SARA
Minggu, 21 April 2024 11:35
Bawaslu Biak dukungan dana hibah Pilkada 2024 perkuat pengawasan
Sabtu, 20 April 2024 18:20
Tokoh Adat Tabi harap masyarakat jaga kamtibmas jelang pilkada
Sabtu, 20 April 2024 17:57
DPRD berharap pelaksanaan Pilkada Jayapura berjalan dengan baik
Kamis, 18 April 2024 17:39
KPU Biak rekrut anggota badan ad hoc PPD dan PPS pilkada serentak
Kamis, 18 April 2024 17:34
Bawaslu limpahkan kasus politik uang caleg parpol pemilu ke Gakkumdu
Rabu, 17 April 2024 19:02