Jayapura (Antaranews Papua) - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua terkait dugaan korupsi pembangunan peningkatan jalan ruas Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura sepanjang 24 kilometer.
Pemeriksaan dilakukan Senin (22/1) di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura.
Jubir KPK Febri Diansyah, di Jayapura, Senin, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para pejabat di lingkungan Pemprov Papua itu.
Adapun para pejabat yang diperiksa yaitu Sekda Provinsi Papua Herry Dosinaen, dan Asisten II Setda Papua, serta Kepala Seksi dan pejabat ULP serta sejumlah ASN.
"Tercatat lima orang yang diperiksa sebagai saksi," kata Febri Diansyah melalui pesan singkatnya seraya menambahkan yang diperiksa adalah pejabat yang bertugas pada tahun 2015.
Sedangkan kepala seksi, ASN, dan pejabat ULP adalah mereka yang bekerja di Dinas PU Papua, kata Febri Diansyah.
KPK sejak Maret 2017 telah menetapkan dua tersangka yakni DM, kontraktor yang mengerjakan ruas jalan Kemiri-Depapre, dan MK, mantan Kepala Dinas PU Papua. (*)
Berita Terkait
KPK setor Rp669 juta dari terpidana korupsi proyek jalan Papua
Jumat, 5 Februari 2021 13:52
KPK tetapkan tersangka baru proyek jalan Kemiri-Depapre
Rabu, 22 Maret 2017 23:58
KPK segera umumkan tersangka baru proyek jalan Kemiri-Depapre
Rabu, 22 Maret 2017 17:51
KPK: kerugian pada proyek jalan Kemiri-Depapre hasil audit BPK
Rabu, 8 Maret 2017 19:22
Kontraktor klaim proyek jalan Kemiri-Depapre tidak fiktif meski Kadis PU tersangka
Minggu, 26 Februari 2017 13:00
Gempa 5,1 SR guncang Jayapura Papua
Selasa, 9 Desember 2014 0:02