Jayapura (Antaranews Papua) - Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda mengatakan manajemen PT Freeport Indonesia yang menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan ribuan karyawan yang hingga kini masih melakukan mogok kerja di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.
"Oh tidak, tidak, bukan BPJS Kesehatan, jadi begini sebenarnya yang menonaktifkan kepesertaannya (ribuan karyawan mogok) itu adalah Freeport, karena Freeport tidak membayarkan iurannya otomatis ya tidak aktif," kata Wahyudin usai menghadiri rapat terkait kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI di Jayapura, Selasa.
Sebelumnya status kepesertaan sebanyak 8.300 karyawan PT Freeport Indonesia, kontraktor dan privatisasi dinonaktifkan pada Mei 2017 ketika ribuan karyawan tersebut melakukan aksi mogok kerja akibat kebijakan sepihak manajemen Freeport yang merumahkan karyawannya dengan alasan efisiensi.
Data Kantor Hukum dan HAM Lokataru, sebagai kuasa hukum karyawan mogok Freeport, sebanyak 15 orang karyawan mogok meninggal dunia lantaran tindakan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan karena tidak mampu membayar biaya pengobatan.
Menurut kuasa hukum karyawan mogok, Haris Azhar, jika menggunakan istilah versi Freeport bahwa karyawan mogok telah di-PHK maka mereka masih mendapat layanan BPJS selama enam bulan kedepan.
Sedangkan mogok berarti hak-hak karyawan tetap dibayarkan termasuk kewajiban Freeport untuk membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut Wahyudin mengatakan bahwa status karyawan yang dinonaktifkan kepesertaan itu belum jelas apakah sudah di-PHK atau masih berstatus mogok.
Dengan demikian BPJS otomatis saja menonaktifkan kepesertaan ribuan karyawan tersebut.
Kendati sudah bertahun-tahun karyawan bersangkutan telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, namun menurut Wahyudin tetap akan dinonaktifkan jika menunggak selama satu bulan pun, karena demikian aturan BPJS Kesehatan.
Dengan demikian yang bertanggung jawab dalam hal ini, menurut Wahyudin, adalah PT Freeport sebagai perusahaan yang memberi kerja.
"Kalau mau aktifkan bahwa ia harus beralih segmen menjadi PBPU atau peserta mandiri dengan membayar iurannya, langsung aktif," ujarnya.
Salah satu pengurus PC SPKEP SPSI Mimika Tripuspita mengatakan bahwa alasan tersebut tidak bisa dibenarkan sebab terkesan BPJS Kesehatan mengikuti kemauan manajemen Freeport tanpa alasan jelas.
"Seharusnya BPJS meminta penjelasan kepada Freeport terkait kejelasan status ribuan karyawan itu bukan hanya telan mentah-mentah apa yang Freeport perintahkan," ujarnya.
Tripuspita juga mengatakan bahwa kuasa hukum karyawan telah menyurati Ombusman terkait hal tersebut dan pada 8 Januari 2018 Ombusman menyurati Direktur BPJS Kesehatan untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut. (*)
Berita Terkait
Pemkot Jayapura ingatkan warga lindungi hutan untuk sumber air
Kamis, 25 April 2024 16:53
Kapolresta:2.500 anak muda Kota Jayapura daftar jadi anggota Polri
Kamis, 25 April 2024 16:51
Satpol PP Kota Jayapura tertibkan PKL jual di jalan protokol
Kamis, 25 April 2024 16:49
Anak Muda Timika bersama masyarakat menanam pohon lestarikan alam
Kamis, 25 April 2024 16:48
Dinkes Jayapura targetkan temukan 4.000 kasus TB selama 2024
Kamis, 25 April 2024 16:46
Tim SAR Timika melanjutkan pencarian ABK Papua Jaya 2 jatuh ke laut
Kamis, 25 April 2024 13:48
Melihat upaya pemerintah meningkatkan ekonomi Nelayan di Papua
Kamis, 25 April 2024 13:46
Pemprov Papua sebut RTRW salah satu upaya lindungi hutan
Kamis, 25 April 2024 13:26