Timika (Antaranews Papua) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua memusnahkan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 2,74 gram yang disita dari seorang tersangka berinisial DB.
Pemusnahan sebanyak tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dalam bentuk siap jual tersebut dilakukan oleh PLT Kepala BNN Kabupaten Mimika Mursaling dan perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika, di kantor BNN Mimika, di Timika, Selasa.
Mursaling mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan menyusul diterbitkannya surat penetapan oknum JW sebagai tersangka yang dikenakan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
JW ditangkap BNN Mimika pada 24 Januari 2018 lalu di Timika ketika hendak mengantar barang haram tersebut ke seorang warga berinisial AS. Dari tangan DB, BNN berhasil mengamankan sebanyak lima paket sabu-sabu siap jual seberat 4,52 gram.
"Satu paket seberat 0,93 diserahkan ke pengadilan untuk dijadikan bukti dalam proses peradilan, satu paket seberat 0,85 gram dikirim ke laboratorium forensik di Makassar untuk diteliti sedangkan tiga paket lainnya dimusnahkan hari ini," kata Mursaling.
Sementara itu AS juga dinyatakan buron termasuk Mahmud sebagai pemilik barang haram itu. Sedangkan DB hanya sebagai kurir.
"Kami sudah tes urine kepada oknum JW ternyata negatif. Hanya saja dari hasil pemeriksaan, DB mengaku telah sebanyak tiga kali mengantar paket tersebut kepada AS dengan upah Rp50.000 sekali antar. Sementara itu satu paket dijual seharga Rp1.900.000," ujar Mursaling. (*)
Berita Terkait
BPBD imbau warga Mimika antisipasi kebakaran saat musim panas
Kamis, 28 Maret 2024 23:38
Pemkab Biak Numfor fasilitasi pengelolaan keuangan Dana Desa 257 kampung
Kamis, 28 Maret 2024 18:54
Dinkes Kota Jayapura tingkatkan kewaspadaan terhadap kasus DBD
Kamis, 28 Maret 2024 18:45
DLHK Kota Jayapura sebut timbulan sampah 241 ton setiap hari
Kamis, 28 Maret 2024 18:15
Pengobatan gratis OAP demi kualitas manusia lebih baik
Kamis, 28 Maret 2024 18:11
BRI Peduli bagikan paket Ramadhan ke santri dan sahabat pers di Biak
Kamis, 28 Maret 2024 17:30
Pemkot Jayapura komitmen memastikan kesehatan masyarakat
Kamis, 28 Maret 2024 16:46
Bank Indonesia gencar kendalikan inflasi di Papua Selatan
Kamis, 28 Maret 2024 16:46