Jayapura (Antaranews Papua)- Dinas Kesehatan Provinsi Papua mengagendakan penambahan dana pembiyaan bagi pasien pengguna Kartu Papua Sehat (KPS).
"Jadi nanti pembiayaan perjalanan pulang pergi (PP) pasien pengguna KPS yang dirujuk dibiayai oleh rumah sakit yang merujuk , sedangkan pembiayaan perawatannya ditanggung oleh rumah sakit yang melakukan perawatan, misalnya RSUD Jayapura," kata Kepala Dinkes Papua Aloysius Giyai di Jayapura, Jumat.
"Tahun 2018 ini kami naikkan pembiayaan KPS di semua rumah sakit daerah," tambah mantan direktur RSUD Abepura itu.
Aloysius mengatakan hal itu dilakukan dengan tujuan memperkuat biaya rujukkan pasien, sementara pembiayaan akomodasi dan biaya perjalanan PP ditanggung oleh rumah sakit yang mengirim/merujuk.
"Karena biaya rujukkan tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan," ujarnya.
Semisal, RSUD Merauke menerima pasien dari Kabupaten Boven Digoel atau dari Kabupaten Mappi, maka yang menanggung pembiayaan perjalanan PP pasien yaitu Mappi dan Boven Digoel.
"Nanti RSUD Merauke yang menanggung biaya pengobatan dan perawatan selama pasien dirawat di rumah sakit, contohnya seperti begitu," tambah dia.
Dinkes Papua akan melakukan sosialisasi tentang perubahan kebijakan pembiayaan ini agar diketahui oleh seluruh pihak rumah sakit di Papua. (*)
Berita Terkait
Pemkot Jayapura komitmen memastikan kesehatan masyarakat
Kamis, 28 Maret 2024 16:46
PTFI beri layanan kesehatan mata gratis masyarakat Mimika
Rabu, 27 Maret 2024 15:22
BPJS Kesehatan Biak berikan kemudahan layanan JKN selama libur Lebaran
Senin, 25 Maret 2024 19:19
BPJS Mimika sebut APBD tanggung biaya kesehatan 30 ribu warga
Minggu, 24 Maret 2024 20:33
Dinkes sebut prioritas utama Dana Otsus Papua Kesehatan bantu pasien OAP
Minggu, 24 Maret 2024 18:22
BPJS Kesehatan Jayapura sediakan posko selama libur mudik Lebaran
Sabtu, 23 Maret 2024 19:31
Pemprov Papua Tengah alokasi Rp65 miliar untuk kesehatan
Sabtu, 23 Maret 2024 17:25
BPJS Kesehatan Mimika sebut obat DHP tak lagi ditanggung BPJS
Sabtu, 23 Maret 2024 14:20