Sentani (Antaranews Papua) - Kandidat petahana dalam Pilkada Mimika yakni Eltinus Omaleng yang berpasangan dengan Johanes Rettob, dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta pilkada serentak 2018, karena tersangkut persoalan administrasi yakni menggunakan ijazah palsu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menyebut bakal pasangan calon Eltinus Omaleng-Johanes Rettob (OmTob) yang memborong semua partai politik yang ada di Kabupaten Mimika, tidak memenuhi syarat (TMS), saat rapat pleno penetapan pasangan calon peserta pilkada Kabupaten Mimika 2018, yang digelar di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, sejak Sabtu (17/2) malam hingga Minggu dini hari.
Bakal pasangan calon OmTop dinyatakan TMS terkait ijazah palsu salah satu kandidat, sehingga tidak dilakukan verifikasi faktual untuk ijazah terakhir S2 di Universitas Cenderawasih.
"Setelah di-cros cek ke sekolah (SMP) dari calon bupati Bapak Eltinus Omaleng yang mengunakan ijazah dan menanyakan ke dinas terkait, sekolah tersebut sudah lama ditutup dan tidak ada data atas nama yang bersangkutan," kata Ketua KPU Mimika Theodora Ocepina Magal dalam rapat pleno.
"Pasangan ini TMS," sambung Ocepina.
KPU Kabupaten Mimika juga menyatakan dua bakal pasangan calon (paslon) lainnya dari jalur perseorangan, tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi peserta pilkada 2018.
Kedua bakal pasangan perseorangan yang disebutkan tidak memenuhi syarat itu yakni pasangan Philipus Wakerwa-H Basri (PhilBas) dan Maria Florida Kotorok-Yustus Wai (MariUs).
"Pasangan calon PhilBas dan MariUs tidak memenuhi syarat dukungan suara minimal," kata Ketua KPU Mimika Theodora Ocepina Magal.
"Dengan ini kami tutup rapat pleno penetapan ini," kata Ocepina sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali tanpa membacakan berita acara hasil penetapan sebagai bentuk penegasan di hadapan para peserta rapat dan bakal calon bupati/wakil bupati.
Pada pilkada 2018 di Kabupaten Timika, sebanyak tujuh bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU setempat.
Enam diantaranya merupakan pasangan calon independen, yakni Hans Magal-Abdul Muis (Ham), Mus Pigai-Allo Rafra (Musa), Robertus Waropea-Alberth Bolang (RnB), Petrus Yanwarin-Alpius Edowai (Petraled), Philipus Wakerwa-H Basri (Philbas) dan Maria Florida Kotorok-Yustus Wai (Marius).
Sementara bakal pasangan calon yang menggunakan jalur partai politik adalah pasangan petahana Eltinus Omaleng-Johanes Rettob. (*)
Berita Terkait
Pemkab Biak Numfor salurkan dana hibah pilkada KPU sebesar Rp16,4 miliar
Selasa, 23 April 2024 18:52
Tokoh Adat Tabi harap masyarakat jaga kamtibmas jelang pilkada
Sabtu, 20 April 2024 17:57
KPU Biak rekrut anggota badan ad hoc PPD dan PPS pilkada serentak
Kamis, 18 April 2024 17:34
Bawaslu limpahkan kasus politik uang caleg parpol pemilu ke Gakkumdu
Rabu, 17 April 2024 19:02
Pemkab Biak Numfor minta KPU-Bawaslu gencarkan sosialisasi pilkada
Selasa, 16 April 2024 23:03
KPU: Calon Bupati Biak Numfor perseorangan butuh dukungan 10.153 KTP
Selasa, 16 April 2024 23:01
KPU:20 caleg parpol pemilu Supiori terpilih segera diumumkan
Senin, 15 April 2024 18:55
KPU Papua "launching" tahapan pilkada serentak pada 26 April 2024
Senin, 15 April 2024 18:08