Jayapura (Antaranews Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyatakan belum semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungannya menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah (LAKIP) 2017, hingga batas waktu yang ditentukan yakni 19 Februari 2018.
Asisten Bidang Umum Setda Provinsi Papua Elysa Auri, di Jayapura, Senin, mengatakan seharusnya laporan tersebut sudah harus diserahkan tepat waktu dan sasaran, karena berkaitan dengan peningkatan pelayanan publik guna mencapai tujuan pembangunan Provinsi Papua.
"Jadi harus segera diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, karena keterlambatan menyampaikan dan menyelesaikan beberapa laporan tersebut akan mempengaruhi penilaian kinerja Pemprov Papua secara keseluruhan," katanya.
Menurut Elysa, pihaknya meminta keseriusan para pimpinan OPD untuk secepatnya menyelesaikan tunggakan-tunggakan kerja yang dimaksud.
"Laporan tersebut berkaitan erat untuk mempertahankan predikat `B` pada penilaian LAKIP tahun depan," ujarnya.
Dia pun menegaskan bahwa hal itu harus menjadi perhatian serius, dan pihaknya mengimbau semua instansi terkait agar membangun komitmen pada OPD dengan integritas tinggi.
"Di mana komitmen tersebut mengenai peningkatan kesadaran OPD di lingkungannya dan aktivitas kerja serta komitmen atas apa yang akan dilakukan agar terhindar dari KKN," kata Elysa.
Dia menambahkan, komitmen tersebut harusnya datang dari kepala atau pimpinan OPD ke eselon III dan IV di lingkungannya Pemprov Papua. (*)