Jayapura (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menetapkan dua pasangan calon (paslon) peserta pemilihan gubernur (Pilgub) Papua, dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Jayapura, Selasa.
"Setelah dilakukan cek list dan data dimasukkan ke sistem informasi pencalonan pilkada (silo) sekitar pukul 12.30 WIT kedua paslon dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoy.
Kedua paslon yang dinyatakan memenuhi syarat adalah paslon Lukas Enembe-Klemen Tinal dan John Wempi Wetipo-Habel Suwae.
Adam Arisoy dalam sambutannya mengatakan setelah ditetapkan sebagai paslon akan dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut.
"Pencabutan nomor urut akan dilaksanakan pada Rabu (21/2) di halaman kantor KPU Papua di Jayapura," kata Adam Arisoy.
Seusai penetapan paslon kemudian dilakukan penyerahan salinan surat penetapan kepada masing-masing paslon dan Bawaslu Papua.
Selama pelaksanaan rapat pleno penetapan nampak sejumlah aparat keamanan berjaga jaga di sekitar kantor KPU Papua yang berlokasi di Jalan Soa Siu Dok II Jayapura.
Tercatat 300 personel TNI-Polri disiagakan untuk mengamankan rapat pleno penetapan paslon gubernur dan Wagub Papua. (*)
Berita Terkait
Bupati Biak Numfor tunggu rekomendasi parpol pengusung ajukan calon Wabup
Rabu, 19 Juni 2019 18:21
MK tolak permohonan sengketa Pilkada Deiyai
Rabu, 12 Desember 2018 20:44
KPPN Timika dorong KPU Mimika pertanggungjawabkan anggaran
Kamis, 15 November 2018 14:50
Komisioner KPU RI pantau langsung PSU di Deiyai
Rabu, 17 Oktober 2018 20:18
Kapolda Papua dan Pangdam Cenderawasih pantau PSU di Kabupaten Deiyai
Selasa, 16 Oktober 2018 14:05
Pemkab Mimika desak KPU pertanggungjawabkan dana Pilkada 2018
Senin, 15 Oktober 2018 18:15
PSU 12 TPS di Deiyai dijadwalkan 16 Oktober
Jumat, 12 Oktober 2018 18:19
Penjabat Bupati Deiyai minta KPU segera usulkan anggaran PSU
Kamis, 20 September 2018 18:53