Jakarta (Antaranews Papua) - Pemerintah telah membatalkan rencana penunjukan pelaksana tugas (plt) gubernur dari kalangan Polri, yang sedianya akan mengisi kekosongan kepemimpinan di dua daerah saat Pilkada 2018.
"Untuk Jawa Barat dan Sumatera Utara sudah dipertimbangkan. Nanti ada kebijakan lain yang akan kita lakukan," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa.
Dua perwira tinggi Polri sebelumnya diminta pemerintah mengemban posisi plt gubernur karena dianggap memiliki kompetensi terhadap masalah di daerah, sehingga bisa menyelesaikan masalah dan mengawal pilkada dengan baik.
Mereka adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Martuani Sormin, yang direncanakan menjabat plt Gubernur Sumatera Utara.
Selanjutnya adalah Asisten Kapolri bidang Operasi Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, yang akan menjadi plt Gubernur Jawa Barat.
Namun, sebelum kedua perwira tinggi itu ditetapkan, kebijakan pemerintah tersebut mendapat kecaman keras dari berbagai pihak karena dianggap melanggar UU Kepolisian dan dikhawatirkan mencederai netralitas kepolisian.
"Pemerintah mendengar aspirasi rakyat. Kalau sudah ada kebijakan yang nyata-nyata mengundang reaksi rakyat, reaksi yang benar dan bukan 'ngawur', ya didengarkan dan dilaksanakan," kata Wiranto kemudian. (*)
Berita Terkait
Bupati Biak Numfor tunggu rekomendasi parpol pengusung ajukan calon Wabup
Rabu, 19 Juni 2019 18:21
MK tolak permohonan sengketa Pilkada Deiyai
Rabu, 12 Desember 2018 20:44
KPPN Timika dorong KPU Mimika pertanggungjawabkan anggaran
Kamis, 15 November 2018 14:50
Komisioner KPU RI pantau langsung PSU di Deiyai
Rabu, 17 Oktober 2018 20:18
Kapolda Papua dan Pangdam Cenderawasih pantau PSU di Kabupaten Deiyai
Selasa, 16 Oktober 2018 14:05
Pemkab Mimika desak KPU pertanggungjawabkan dana Pilkada 2018
Senin, 15 Oktober 2018 18:15
PSU 12 TPS di Deiyai dijadwalkan 16 Oktober
Jumat, 12 Oktober 2018 18:19
Penjabat Bupati Deiyai minta KPU segera usulkan anggaran PSU
Kamis, 20 September 2018 18:53