Jayapura, 21/2 (Antara) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melarang pemerintah kabupaten/kota memutasikan pegawai karena sedang dilakukan pendataan pegawai secara menyeluruh di wilayah itu.
Asisten Bidang Umum Setda Provinsi Papua Elysa Auri, di Jayapura, Kamis, mengatakan khusus untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat pengalihan dari kabupaten/kota ke provinsi juga harus tetap mengikuti aturan yakni tidak menerima pegawai.
"Sebab, dengan adanya pengalihan pegawai dari kabupaten/kota, jumlah pegawai mengalami penambahan yang cukup signifikan dengan total mencapai sekitar 16 ribu pegawai lebih," katanya.
Menurut Elysa, dengan jumlah yang sudah cukup besar, diminta kepada pimpinan OPD agar menjaga keseimbangan pegawai pada satu instansi.
"Intinya penerimaan pegawai dari kabupaten/kota tersebut untuk sementara belum bisa dilakukan sambil menunggu proses penataan seluruh pegawai, jika dilakukan `perahu` akan berat sebelah," ujarnya.
Dia menjelaskan jika masih ada kabupaten/kota yang masih nekat menerima pegawai dan diketahui maka akan langsung dikembalikan.
Senada dengan Elysa Auri, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Nicholaus Wenda mengatakan larangan mutasi pegawai dari kabupaten/kota sesuai dengan Edaran Gubernur 2016 yakni Pemprov Papua tidak menerima mutasi dari kabupaten/kota bahkan dari luar Papua.
"Kami sedang mendata pegawai yang benar-benar aktif di provinsi, sebab setelah dilakukan pendataan sebagian pegawai sudah tidak di provinsi, namun namanya masih ada di provinsi serta gajinya masih terdaftar di provinsi," katanya. (*)