Jayapura (Antaranews Papua) - Polres Jayapura memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 392,09 gram di halaman apel Cyclops, Mapolres di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja itu dipimpin oleh Waka Polres Jayapura Kompol Iip Syarif Hidayat didampingi Kasat Narkoba Iptu Najamudin dan disaksikan Asenly L Kambuaya wakil dari Kejaksaan Negeri Jayapura.
Waka PolresJayapura Kompol Iip Syarif Hidayat mewakili Kapolres AKBP Victor Dean Mackbon ketika dikonfirmasi dari Kota Jayapura, Kamis mengatakan pemusnahan barang bukti ganja seberat 392 gram?itu berdasarkan surat ketetapan status barang barang sitaan narkotika nomor : B-44/T.1.10.3/Euh.1/02/2018 perihal dimusnahkan pada tingkat penyidikan.
"Ganja atau barang bukti tersebut didapat dari tangan tersangka TM (26) pada 29 Januari 2018 sekitar pukul 01.30 WIT oleh tim Elang Polres Jayapura," katanya.
Ketika itu, kata dia, tim Elang sedang melaksanakan perburuan di batas kota dan melihat satu unit kendaraan berhenti secara tiba-tiba, kemudian dilakukan pemeriksaan.
"Sehingga didapatlah barang bukti narkotika ganja sebanyak 392 gram, yang hari ini kita musnahkan," katanya.
Namun dengan dimusnahkan barang bukti tersebut, kata dia, kasus itu tetap diproses sebagaimana laporan yang dibuat.
"Iya, kasus tetap jalan dan pelaku TM tetap diproses secara hukum yang berlaku," katanya. (*)
Berita Terkait
Polda ungkap kasus penjualan BBM solar subsidi di Jayapura
Senin, 22 April 2024 15:03
Polsek Wamena Kota tangkap pembuat minuman lokal beralkohol
Jumat, 19 April 2024 15:53
Polda Papua limpahkan empat tersangka kasus korupsi Mamteng ke Kejati
Jumat, 19 April 2024 15:51
Polres Jayapura sebut 281 peserta lolos pemeriksaan administrasi penerimaan Polri
Jumat, 19 April 2024 12:05
Kabid Humas Polda:Tim gabungan amankan tiga warga terkait tewasnya Bripda OB
Selasa, 16 April 2024 23:11
Polres: Operasi ketupat Cartenz berjalan aman dan lancar di Jayapura
Selasa, 16 April 2024 23:02
Kapolres Yahukimo:Bripda OB ditemukan tewas akibat dianiaya OTK
Selasa, 16 April 2024 12:24
Krimsus Polda Papua tahan Sekda Keerom TIN terduga korupsi Rp18 miliar
Senin, 15 April 2024 13:36