Timika (Antaranews Papua) - Pemilik tanah di tujuh titik mendesak Pemkab Mimika, Provinsi Papua, segera menggelar pertemuan lanjutan untuk membahas biaya ganti rugi tanah di tujuh titik yang sudah digunakan oleh pemerintah setempat.
Kuasa hukum tujuh pemilik lokasi tanah, Thomas Temorubun SH di Timika, Kamis, mengatakan merujuk pada hasil pertemuan yang difasilitasi DPRD Mimika pada 18 September 2013, poin terakhir kesepakatan mengamanatkan Pemkab Mimika menggelar pertemuan untuk menyepakati nilai yang harus dibayarkan Pemkab Mimika kepada tujuh pemilik tanah.
"Harus ada pertemuan yang menyepakati nilai pembayaran itu agar di kemudian hari tidak terjadi masalah dengan alasan kemampuan keuangan daerah. Ini yang tidak ditindaklanjuti oleh panitia pengadaan tanah Pemkab Mimika," kata Thomas.
Hal itu sekaligus menjawab pernyataan Kepala Dinas Pertanahan dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika Marthen Paiding yang menyebut pembayaran tujuh lokasi tersebut masih jadi persoalan dengan alasan belum ada ketetapan nilai yang harus dibayarkan Pemkab Mimika.
Padahal, nilai pembayaran yang dimaksud mestinya akan disepakati dalam sebuah pertemuan lanjutan antara Panitia Pengadaan Tanah dan Pemilik Tujuh Lokasi
Tujuh lokasi tanah itu yakni, lahan SMAN 1 Mimika, SMPN 7, Perpustakaan, Damkar, SD Sempan Barat, Perumahan DPRD dan lahan Pelabuhan Pomako.
Pada 2017, tim appraisal dari Bali telah menilai tanah tersebut. Sayangnya hasil penilaian tim appraisal tak pernah disampaikan kepada tujuh pemilik.
Appraisal didefinisikan sebagai seorang yang ahli di bidang penilaian berupa estimasi atau perkiraan nilai atas suatu objek.
"Hasilnya disembunyikan. Padahal hasil penilaian tim appraisal itu yang jadi standar tawar menawar harga di dalam pertemuan lanjutan untuk menyepakati berapa nilai yang harus dibayarkan Pemkab Mimika kepada tujuh pemilik," kata Thomas.
Pemkab Mimika pun telah mengusulkan anggaran pembayaran tujuh lokasi itu dalam APBD 2018.
Namun Marthen Paiding mengatakan masih butuh telaah hukum dari TP4D Kejaksaan Negeri Mimika untuk mempertimbangkan nilai yang pernah dibayarkan sebelumnya dan sisa yang harus dibayarkan.
Terkait hal itu, Thomas mengatakan sebagai kuasa hukum, pihaknya bahkan tak keberatan jika TP4D ikut mendampingi Pemkab Mimika dalam pertemuan lanjutan nanti.
Apalagi, soal status tanah itu telah mendapat telaah dari Kapolres, Kajari dan Ketua Pengadilan Mimika.
"Tinggal niat baik Pemkab Mimika saja. Saya berharap kepala dinas sekarang dapat menyelesaikan masalah ini. Apalagi kasus ini tidak ada unsur korupsinya," katanya.
Sejak bergulir 2013 lalu, Pemkab Mimika telah membayar para pemilik tanah itu dalam dua tahap.
Tahap pertama, Pemkab Mimika membayar lima ratus juta rupiah kepada setiap pemilik, dan tahap dua membayar lima miliar rupiah untuk tujuh pemilik. (*)
Berita Terkait
Polda sebut situasi keamanan di Tanah Papua kondusif selepas putusan MK
Rabu, 24 April 2024 21:32
Lantamal X Jayapura awasi laut mencegah penyeludupan
Rabu, 24 April 2024 20:14
Prodi Agro Teknologi Musamus satu-satunya terakreditasi unggul di Papua
Rabu, 24 April 2024 17:22
Pemprov: 126 pokmaswas bantu awasi laut di Papua dari penggunaan peledak
Rabu, 24 April 2024 15:05
Pemprov Papua identifikasi potensi komoditas dorong ekspor
Rabu, 24 April 2024 15:04
SMKN 3 Jayapura teken MoU dengan dunia kerja dan industri
Rabu, 24 April 2024 13:48
OJK Papua sosialisasikan tindak pidana jasa keuangan ke penegak hukum
Rabu, 24 April 2024 13:46
Masyarakat adat Biak ikut merawat alam dengan tanam pohon damar
Rabu, 24 April 2024 12:47