Jakarta (Antaranews Papua) - Penyidik Polda Metro Jaya masih meneliti laporan aktivis Cyber Indonesia Jack Lapian terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan pelanggaran penutupan akses Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Kami sudah terima laporan dan masih tahap penelitian," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.
Argo mengatakan tahap penelitian itu masih penyelidikan kemudian penyidik akan mengklarifikasi beberapa pihak yang berkompeten seperti meminta keterangan pelapor.
Selanjutnya, polisi akan meminta keterangan beberapa saksi termasuk saksi ahli, serta terakhir memanggil Anies Baswedan sebagai terlapor.
"Setelah itu baru kami lihat apakah laporannya itu memenuhi unsur pidana atau tidak," ujar Argo.
Argo menyatakan keterangan saksi ahli penting untuk menyimpulkan kebijakan Anies menutup Jalan Jatibaru untuk lapak sementara pedagang kaki lima itu sesuai aturan atau tidak.
Sebelumnya, aktivis Cyber Indonesia Jack Lapian melaporkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atasnama Gubernur Anies Baswedan terkait dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut bernomor LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018 dengan terlapor Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan.
Jack Lapian menyebutkan penutupan jalan di Jalan Jatibaru berjalan kurang lebih dua bulan sejak 22 Desember 2017 namun tidak memiliki payung hukum.
Akibat penutupan jalan tersebut, Jack menilai memunculkan persoalan baru karena Pemprov DKI memberikan kebebasan pedagang kaki lima (PKL) berjualan pada ruas jalan tersebut.
Hal itu menurut Jack mendapatkan respon dari berbagai kalangan sebagai kebijakan yang kontroversi dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Jack menambahkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga melayangkan surat rekomendasi tentang penataan kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat kepada Pemprov DKI.
Surat tersebut merekomendasikan Pemprov DKI mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan. (*)
Berita Terkait
BEM UI kritisi persoalan polusi udara di Jakarta
Kamis, 23 Juni 2022 14:34
Tidak ada bantuan khusus untuk korban KKB asal DKI Jakarta
Rabu, 16 Maret 2022 3:40
Hujan disertai petir dan angin kencang diperkirakan melanda Jakarta
Rabu, 9 Februari 2022 5:26
Anggota Asprov PSSI DKI Jakarta mulai mendesak pelaksanaan kongres
Sabtu, 29 Januari 2022 10:48
Gubernur Anies Baswedan berbagi pengalaman kepemimpinan di Makassar
Sabtu, 22 Januari 2022 18:25
Tsamara dan Bima Arya berpotensi tinggi menjadi Wagub DKI
Jumat, 21 Januari 2022 19:15
Sekjen DPP Hasto klaim banyak kader PDIP siap didukung Pilkada DKI Jakarta
Minggu, 9 Januari 2022 16:02
Azki Iskandar tunggu keputusan DPP Golkar soal Pilkada Jakarta
Jumat, 7 Januari 2022 7:16