Timika (Antaranews Papua) - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timika menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika berinisial PK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 16 unit perahu Puskesmas Keliling tahun anggaran 2016 senilai Rp6,394 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Timika Alex Sumarna di Timika, Jumat, mengatakan selain PK, tim penyidik juga menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SM dan Bd.
"PK ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen, SM selaku ketua panitia lelang dan Bd selaku rekananan atau kontraktor pelaksana pekerjaan," jelas Alex.
Ia mengatakan penetapakan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 16 unit perahu Pusling Dinkes Mimika itu dilakukan pada 27 Februari 2018.
Sehubungan dengan itu, tim penyidik Kejari Timika telah menyurati ketiga tersangka untuk segera menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka pada Senin (5/3).
"Sesegera mungkin kami akan melakukan pemanggilan kepada ketiga orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Kami berharap mereka kooperatif sehingga penanganan kasus ini bisa berjalan lebih cepat. Soal apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak, itu sepenuhnya tergantung pada pertimbangan tim penyidik," ujar Alex yang didampingi Kasi Intel Y Zebua dan Kasi Perdata-Tata Usaha Negara Fransinka L Wonmally.
Terkait penetapan ketiga tersangka tersebut, tim penyidik Kejari Timika juga telah menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Inspektorat Daerah Pemkab Mimika.
Dalam rapat koordinasi tersebut dilakukan gelar perkara kasus tersebut dan disepakati bahwa terdapat indikasi kerugian negara dalam proyek pengadaan 16 unit perahu Pusling pada Dinkes Mimika tahun anggaran 2016.
Kajari Timika tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut nantinya.
"Kemungkinan itu tetap ada, tergantung perkembangan penyidikan. Sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka juga bergantung pada perkembangan penyidikan," ujarnya.
"Tim penyidik tidak akan ujuk-ujuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentu dengan mempertimbangkan fakta-fakta perbuatan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang diduga mereka langgar," sambung Alex.
Pihak Kejari Timika juga telah berkoordinasi dengan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua di Jayapura untuk melakukan penghitungan dugaan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Timika telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi, termasuk sejumlah pejabat dan staf Dinkes Mimika.
Sebanyak 16 unit perahu Pusling tersebut diperuntukkan guna menunjang pelayanan delapan Puskesmas di wilayah pesisir Kabupaten Mimika, dimana setiap Puskesmas mendapat alokasi dua unit perahu.
Proyek tersebut didanai dengan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Adapun pelaksana pekerjaan yaitu PT Apela milik tersangka Bd.
Penunjukan perusahaan tersebut melalui proses lelang terbuka secara elektronik atau Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik/LPSE.
Dari penelusuran yang dilakukan tim Kejari Timika, diketahui bahwa perahu-perahu tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga yang beralamat di Distrik Mimika Timur.
Setiap perahu tersebut memiliki panjang 13 meter, lebar hampir dua meter dengan kapasitas mesin 80 PK (2x40 PK).
Perahu-perahu itu juga dilengkapi tempat tidur pasien dan peralatan medis untuk penanganan pasien rujukan dan pasien gawat darurat. (*)
Berita Terkait
Dinkes Kota Jayapura tingkatkan kewaspadaan terhadap kasus DBD
Kamis, 28 Maret 2024 18:45
Pemkot Jayapura komitmen memastikan kesehatan masyarakat
Kamis, 28 Maret 2024 16:46
PTFI beri layanan kesehatan mata gratis masyarakat Mimika
Rabu, 27 Maret 2024 15:22
BPJS Kesehatan Biak berikan kemudahan layanan JKN selama libur Lebaran
Senin, 25 Maret 2024 19:19
BPJS Mimika sebut APBD tanggung biaya kesehatan 30 ribu warga
Minggu, 24 Maret 2024 20:33
Dinkes sebut prioritas utama Dana Otsus Papua Kesehatan bantu pasien OAP
Minggu, 24 Maret 2024 18:22
BPJS Kesehatan Jayapura sediakan posko selama libur mudik Lebaran
Sabtu, 23 Maret 2024 19:31
Pemprov Papua Tengah alokasi Rp65 miliar untuk kesehatan
Sabtu, 23 Maret 2024 17:25