
Polisi tahan mantan Kepsek SMA Biak

Secepatnya tersangka korupsi dana BOS SMA 1 NB bersama barang buktinya akan dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri untuk disidang Pengadilan Tipikor
Biak (Antaranews Papua) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Biak Numfor, Papua, menahan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Biak Kota berinisial NB karena diduga terlibat korupsi dana operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2015.
Kepala Kepolisian Resort Biak AKBP Rachmad Amsori di Biak, Rabu, mengakui tindakan penahanan dilakukan terhadap mantan Kepsek SMA 1 Biak itu karena berkas pemeriksaan perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan negeri Biak.
"Secepatnya tersangka korupsi dana BOS SMA 1 NB bersama barang buktinya akan dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri untuk disidang Pengadilan Tipikor," kata Kapolres Biak Numfor AKBP Rachmad Amsori yang didampingi Kasatreskrim AKP Wayan Laba SH, di Biak, Rabu.
AKBP Rachmad menyebut akibat tindak pidana dugaan kasus korupsi dana BOS SMA 1 Biak sesuai hasil audit auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.
Dimana dalam penggunaan dana BOS SMA yang bersangkutan mengambil dana sebesar Rp1,6 miliar dengan pencairan masing-masing sebesar Rp800 juta untuk dua kali pengambilan.
Untuk tahap pertama dari Rp800 juta yang diambil tersangka, menurut Kapolres AKBP Rachmad, dana operasional sekolah tahun 2015 hanya dipergunakan sebesar Rp300 juta untuk pembelian sarana prasarana peralatan sekolah.
Sedangkan untuk tahap dua pencairan dana BOS dilakukan tersangka NB, semuanya diambil mantan Kepsek NB dan tidak dapat mempertanggungjawaban sesuai bukti valid yang sah.
"Tersangka mantan Kepsek SMA 1 Biak, dijerat dengan dakwaan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Rachmad.
Pantauan Antara, tersangka NB hingga Rabu sudah menghuni ruang tahanan Mapolres Biak Jalan Diponegoro Distrik Biak Kota. (*)
Pewarta : Muhsidin
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
