Jayapura (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak mengagendakan penyusunan jadwal kampanye pasangan calon (paslon) pilkada 2018, yang merujuk pada keputusan dalam rapat pleno penetepan pada Senin (12/3) malam di Fave Hotel, Kota Jayapura, Papaua.
Ketua KPU Puncak Erianus Kiwak ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Sabtu mengatakan penyusunan jadwal kampanye paslon harus terlaksana mengingat proses pentahapan tersebut sebagaimanan jadwal nasional sudah berjalan.
"Jadi setelah menyelesaikan rujukan dari Panwaslu Puncak dengan meninjau kembali dukungan parpol Hanura dan PAN di Jakarta, kemudian menetapkan paslon Willem Wandik-Alus UK Murib sebagai calon bupati/wakil bupati (calon tunggal), maka langkah selanjutnya adalah susun jadwal kampanye," katanya.
Dalam penyusunan jadwal kampanye, kata dia, KPU Puncak tentunya akan melibatkan sejumlah pihak diantaranya aparat keamanan Polri dan TNI sehingga bisa mengamankan paslon yang akan kampanye.
"Sementara ini kami masih berkoordinasi dengan KPU provinsi sekaligus melaporkan hasil kemarin di Fave Hotel dan kami sampaikan soal agenda penyusunan jadwal kampanye dan juga daftar pemilih sementara," katanya.
Mengenai keputusan KPU Puncak yang menetapkan kembali pasangan Willem Wandik-Alus UK Murib sebagai paslon tunggal dalam pilkada di daerah itu, Erianus mengatakan bahwa apa yang dibuat oleh pihaknya sesuai dengan hasil yang didapatkan di Jakarta, terutama merujuk kepada keputusan Panwaslu setempat.
"Jadi, keputusan penetapan calon bupati/wakil bupati sudah kami buat, sejauh ini kami belum dengar atau belum tahu apakah keputusan itu akan digugat ke PTUN Makasar atau MA di Jakarta, pada prinsipnya KPU siap," katanya.
Dalam SK nomor : 107 Kpts/KPU-PUNCAK/III/2018 tentang penetapan calon bupati/wakil bupati Kabupaten Puncak di Fave Hotel Kota Jayapura itu, KPU Puncak menetapkan paslon Willem Wandik-Alus UK Murib sebagai calon tunggal dalam pilkada serentak di daerah itu.
Ketua Panwas dan dua anggotanya yang hadir dalam rapat pleno tersebut enggan menandatangani daftar hadir rapat, sementara SK yang dikeluarkan oleh KPU Puncak hanya ditandatangani oleh tiga komisioner, yakni Erianus Kiwak, Manase Wandik dan Athen Mom, dua komisioner lainnya yakni Ishak Telenggen dan Onime Pidel Dewelek tidak tandatangan.
Rapat pleno tersebut sempat terjadi interupsi dari pihak pasangan Repinus Telenggen-David Ongomang, namun Ketua KPU Puncak Erianus Kiwak bersikukuh mengetok palu untuk mensahkan SK yang diterbitkan tersebut.
Dari awal rapat hingga berakhirnya rapat pleno tersebut berjalan lancar dan aman karena mendapat pengamanan dari personil Polres Jayapura Kota yang dipimpin oleh Waka Polres Kompol Heru Hidayanto. (*)
Berita Terkait
Bupati Biak Numfor tunggu rekomendasi parpol pengusung ajukan calon Wabup
Rabu, 19 Juni 2019 18:21
MK tolak permohonan sengketa Pilkada Deiyai
Rabu, 12 Desember 2018 20:44
KPPN Timika dorong KPU Mimika pertanggungjawabkan anggaran
Kamis, 15 November 2018 14:50
Komisioner KPU RI pantau langsung PSU di Deiyai
Rabu, 17 Oktober 2018 20:18
Kapolda Papua dan Pangdam Cenderawasih pantau PSU di Kabupaten Deiyai
Selasa, 16 Oktober 2018 14:05
Pemkab Mimika desak KPU pertanggungjawabkan dana Pilkada 2018
Senin, 15 Oktober 2018 18:15
PSU 12 TPS di Deiyai dijadwalkan 16 Oktober
Jumat, 12 Oktober 2018 18:19
Penjabat Bupati Deiyai minta KPU segera usulkan anggaran PSU
Kamis, 20 September 2018 18:53